BATAM | Go Indonesia.id _Dari Redaksi JaringanBintangInfo.com resmi menyampaikan jawaban atas somasi yang dilayangkan oleh PT Ecogreen Oleochemicals melalui surat Nomor: 049/EOB/HR-GA-RT/V/2026 tertanggal 4 Mei 2026.
Dalam surat balasan tersebut, redaksi menegaskan bahwa seluruh pemberitaan yang diterbitkan telah sesuai dengan prinsip jurnalistik dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam poin pertama, redaksi membantah tuduhan bahwa pemberitaan dilakukan tanpa verifikasi. Mereka menyatakan bahwa proses peliputan telah melalui tahapan jurnalistik, termasuk upaya memperoleh informasi dari berbagai sumber yang relevan.
Redaksi juga menegaskan bahwa tidak terpenuhinya konfirmasi dari pihak tertentu tidak serta-merta membatalkan kerja jurnalistik, selama upaya konfirmasi telah dilakukan dan informasi yang disampaikan menyangkut kepentingan publik.
Terkait penggunaan narasumber, redaksi menilai bahwa sumber informasi, termasuk mantan karyawan, merupakan bagian sah dalam praktik jurnalistik.
Kredibilitas narasumber, menurut redaksi, diukur dari relevansi informasi yang disampaikan, bukan semata-mata dari statusnya.
Selain itu, redaksi menolak tuduhan bahwa pemberitaan bersifat opini yang menghakimi.
Mereka menegaskan bahwa informasi yang disampaikan masih dalam bentuk dugaan yang berkembang dan memiliki nilai kepentingan publik.
Dalam konteks hukum pers, redaksi menilai media tidak wajib menunggu putusan pengadilan untuk memberitakan suatu dugaan.
Dalam jawabannya, redaksi juga menyoroti penggunaan Pasal 1365 KUHPerdata oleh pihak perusahaan. Mereka menilai dalil tersebut tidak berdasar karena tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum maupun kesengajaan untuk merugikan.
Redaksi menegaskan bahwa kegiatan jurnalistik dilindungi oleh UU Pers dan setiap sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebagai lex specialis.
Meski menolak tuntutan penghapusan berita dan permintaan maaf terbuka, redaksi tetap membuka ruang bagi pihak PT Ecogreen Oleochemicals untuk menggunakan hak jawab.
Redaksi memastikan bahwa hak jawab tersebut akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, redaksi juga menilai adanya ancaman pelaporan pidana dalam somasi sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers.
Mereka menegaskan bahwa sengketa pers tidak dapat langsung dibawa ke ranah pidana tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
Sebagai penutup, redaksi Jaringan Bintang Info.com menyatakan sikap tegas bahwa pemberitaan yang dilakukan sah secara hukum, terbuka terhadap hak jawab, serta siap menghadapi proses di Dewan Pers apabila diperlukan.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pemahaman terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers di Indonesia, sekaligus menjadi ujian terhadap komitmen semua pihak dalam menjaga kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.
Redaksi



