JAKARTA | Go Indonesia.Id _Persoalan hukum yang dihadapi para driver di Indonesia semakin membutuhkan perhatian. Selain menghadapi risiko di jalan, driver juga dihadapkan pada berbagai persoalan yang dapat berdampak langsung terhadap pendapatan, kendaraan, dan keberlangsungan pekerjaan mereka.
Ketua Umum Asosiasi Perlindungan Hukum Driver Indonesia (APHDI), Adnan, S.H., M.H., C.HL, mengatakan bahwa para driver membutuhkan wadah yang dapat memberikan pendampingan dan perlindungan hukum ketika menghadapi persoalan.(27/8/26).
“Driver setiap hari bekerja di jalan, tetapi ketika menghadapi persoalan hukum, tidak sedikit yang harus berjuang seorang diri karena keterbatasan kemampuan ekonomi untuk mendapatkan pendampingan advokat,” ujar Adnan.
Menurutnya, salah satu persoalan yang banyak menjadi perhatian adalah potongan atau biaya aplikasi yang dikeluhkan sebagian driver karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan atau skema yang berlaku. Pemerintah sendiri telah menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan mengenai besaran potongan aplikasi.
“Kalau ada driver yang merasa dirugikan oleh potongan yang tidak sesuai, harus ada ruang untuk menyampaikan keluhan, mendapatkan penjelasan, dan memperoleh pendampingan hukum. Jangan sampai driver tidak mengetahui ke mana harus mengadu,” kata Adnan.
Persoalan lainnya adalah ketika kendaraan yang digunakan driver secara kredit mengalami penarikan oleh pihak pembiayaan atau debt collector akibat adanya tunggakan pembayaran.
“Banyak driver yang kendaraannya merupakan alat utama untuk mencari nafkah. Ketika kendaraan ditarik, bukan hanya kehilangan kendaraan, tetapi juga kehilangan sumber penghasilan. Karena itu, setiap tindakan penarikan harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum,” tegasnya.
APHDI, lanjut Adnan, hadir untuk memberikan konsultasi, pendampingan, dan advokasi hukum bagi driver yang menghadapi persoalan tersebut maupun persoalan hukum lainnya.
“APHDI tidak ingin driver menghadapi persoalan hukum seorang diri. Kami ingin membangun kekuatan bersama agar driver mengetahui hak-haknya dan memiliki akses terhadap pendampingan hukum,” jelasnya.
Adnan mengajak seluruh driver di Indonesia untuk bergabung dan membangun kekuatan bersama melalui APHDI.
“Driver bukan hanya membutuhkan pekerjaan, tetapi juga membutuhkan perlindungan ketika hak dan kepentingannya menghadapi persoalan hukum.
Saatnya driver bersatu dan memiliki perisai hukum. Jangan menunggu sampai masalah datang baru mencari perlindungan.” tutupnya.
Penulis : Adnan SH MH CH,L
Ketum APHDI






