JAKARTA | Go Indonesia.Id – Polemik fasilitas khusus di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kembali menjadi sorotan. Munculnya pemberitaan mengenai dugaan kamar dengan fasilitas mewah di sejumlah Lapas mendorong perdebatan mengenai standar hunian, kesehatan, serta pola pembinaan warga binaan di Indonesia.
Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem hunian dan pembinaan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan (Rutan).
Menurutnya, negara dapat mengkaji konsep Rutan dengan fasilitas lebih lengkap, termasuk fasilitas kesehatan khusus bagi tahanan yang memiliki penyakit komplikasi dan membutuhkan pemantauan medis secara intensif.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media terkait polemik fasilitas Lapas yang belakangan menjadi perhatian publik. Pernyataan itu disampaikan dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta, Minggu (27/9/2026), melalui sambungan telepon seluler.
βRutan seperti apartemen kelas mewah harus disiapkan oleh Negara Indonesia dengan bekerja sama dengan pihak swasta,β ujar Prof. Sutan Nasomal.
Ia mengusulkan adanya klasifikasi fasilitas hunian berdasarkan kebutuhan warga binaan dan putusan pengadilan, dengan tetap memperhatikan aspek pembinaan serta kesehatan.
Menurutnya, tahanan dengan penyakit komplikasi dan kebutuhan medis tertentu tidak semestinya diperlakukan sama dengan tahanan yang tidak memiliki kebutuhan medis khusus.
βRutan ini khusus bagi para tahanan yang memiliki persoalan penyakit komplikasi dan membutuhkan pemantauan kesehatan dari tim medis,β katanya.
Prof. Sutan Nasomal juga menyampaikan gagasan agar fasilitas khusus tersebut dapat menggunakan skema pembiayaan tertentu. Dalam konsep yang ia tawarkan, layanan dengan fasilitas lebih lengkap dapat dikenakan biaya kepada penghuni yang mampu membayarnya, tanpa menghilangkan kewajiban negara terhadap pembinaan dan perlindungan hak tahanan.
Ia bahkan mengusulkan fasilitas tersebut dapat dilengkapi sarana olahraga, fasilitas kesehatan, ruang edukasi keagamaan sesuai agama masing-masing, hingga fasilitas rekreasi.
βRutan mewah seperti apartemen atau hotel berbintang lima akan meningkatkan pendapatan di tiap provinsi,β ujarnya.
Prof. Sutan Nasomal mengusulkan konsep tersebut dikaji untuk diterapkan di berbagai wilayah Indonesia. Ia menyebut pembangunan fasilitas semacam itu dapat ditempatkan di sekitar 30 provinsi, termasuk wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara tetangga.
Ia juga menyampaikan gagasan yang lebih jauh, yakni kemungkinan kerja sama internasional dalam pengelolaan fasilitas pembinaan berbayar tersebut.
Namun, gagasan tersebut pada dasarnya masih merupakan usulan dan pandangan pribadi Prof. Sutan Nasomal. Implementasinya tentu membutuhkan kajian pemerintah, dasar hukum yang jelas, pengaturan pembiayaan, mekanisme pengawasan, serta jaminan agar tidak menimbulkan perlakuan diskriminatif berdasarkan kemampuan ekonomi.
Prof. Sutan Nasomal menyebut sejumlah negara sebagai bahan pembelajaran dalam melihat model pemasyarakatan yang menempatkan kondisi manusiawi dan pembinaan sebagai bagian penting dari pelaksanaan pidana.
Menurutnya, Indonesia perlu melihat persoalan pemasyarakatan bukan semata dari sisi penghukuman, tetapi juga dari sisi kesehatan, pendidikan, pembinaan mental, moral dan kesiapan warga binaan kembali ke masyarakat.
βTidak ada salahnya Negara Indonesia menyiapkan Rutan mewah agar para tahanan bisa melaksanakan hukumannya dengan lebih baik dan maksimal,β ujarnya.
Gagasan tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap fasilitas di sejumlah lembaga pemasyarakatan. Karena itu, persoalan utamanya bukan hanya mengenai mewah atau tidaknya sebuah kamar tahanan, melainkan bagaimana negara memastikan standar pemasyarakatan, pelayanan kesehatan, keamanan, pembinaan, serta pengawasan berlaku secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini disusun, gagasan mengenai Rutan berfasilitas premium tersebut merupakan usulan narasumber dan belum menjadi kebijakan resmi pemerintah.
Sumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum YPLBH, Rektor Universitas Pronass, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Ketua Umum YPP BRIGIP, serta Pendiri Ponpes ASS SAQWA PLUS.
REDAKSI







