SUAK MIDAI, NATUNA | Go Indonesia.Id — 8 Oktober 2026 — Pembangunan Kampung Nelayan di Kecamatan Suak Midai, Kabupaten Natuna, mulai menjadi perhatian masyarakat. Sorotan tersebut bukan terkait pembangunan fasilitasnya, melainkan munculnya pertanyaan mengenai material pasir yang digunakan dalam pekerjaan proyek.
Masyarakat mempertanyakan apakah material yang digunakan merupakan pasir darat, pasir lokal, atau pasir laut, serta dari mana sumber material tersebut diperoleh.
Hingga kini, pihak kontraktor pelaksana proyek juga dinilai belum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai sumber material yang digunakan. Kondisi tersebut membuat pertanyaan di tengah masyarakat semakin berkembang dan membutuhkan klarifikasi berdasarkan data serta dokumen resmi.
Masyarakat tidak mempersoalkan pembangunan Kampung Nelayan. Justru pembangunan tersebut diharapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat pesisir.
Namun, pembangunan untuk masyarakat nelayan jangan sampai menimbulkan persoalan baru apabila material yang digunakan ternyata berasal dari sumber yang pengambilannya berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan pesisir.
KEKHAWATIRAN ABRASI HARUS DIJAWAB DENGAN DATA
Kekhawatiran yang paling disorot masyarakat adalah potensi perubahan kondisi pesisir apabila terdapat pengambilan pasir laut di sekitar wilayah Suak Midai.
Bagi masyarakat kepulauan, kawasan pesisir bukan sekadar lokasi pembangunan. Pantai dan laut merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat, terutama bagi nelayan.
Karena itu, apabila benar terdapat penggunaan atau pengambilan pasir laut untuk kebutuhan proyek, pemerintah perlu memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak dilakukan secara sembarangan dan telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai pembangunan Kampung Nelayan yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru menimbulkan kekhawatiran terhadap abrasi atau perubahan lingkungan pesisir di kemudian hari.
Kekhawatiran tersebut tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan data teknis, bukan sekadar asumsi.
APH DAN DINAS TERKAIT DIMINTA TURUN KE LAPANGAN
Masyarakat meminta pemerintah daerah tidak hanya menunggu laporan dari pelaksana proyek.
Dinas terkait bersama aparat penegak hukum (APH), sesuai kewenangan masing-masing, dinilai perlu turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Pemeriksaan tersebut dapat mencakup sumber material, lokasi pengambilan pasir, dokumen pengangkutan, volume material, serta kesesuaian penggunaannya dengan dokumen perencanaan proyek.
Yang tidak kalah penting adalah melakukan pemeriksaan terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.
Apakah dalam RAB memang tercantum penggunaan pasir laut?
Jika tercantum, apa spesifikasi material yang dipersyaratkan?
Dari mana material tersebut harus diperoleh?
Berapa volume yang dianggarkan?
Dan apakah material yang digunakan di lapangan sesuai dengan spesifikasi serta volume yang tercantum dalam dokumen kontrak?
Pertanyaan tersebut penting karena RAB dan dokumen kontrak dapat menjadi salah satu dasar untuk mengetahui apakah material yang digunakan di lapangan sesuai dengan perencanaan proyek.
KONTRAKTOR DIMINTA TIDAK BUNGKAM
Sikap diam dari pihak pelaksana proyek juga menjadi perhatian.
Masyarakat tentu berhak mendapatkan penjelasan, terutama karena proyek tersebut merupakan pembangunan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Jika pasir yang digunakan bukan pasir laut, kontraktor dapat menjelaskan sumber materialnya.
Jika memang menggunakan pasir laut atau material hasil sedimentasi laut, masyarakat juga berhak mengetahui dasar penggunaan serta dokumen yang mendasarinya.
Dengan demikian, persoalan ini sebenarnya sederhana.
Buka dokumennya, jelaskan sumber materialnya, dan lakukan pemeriksaan bersama.
Jangan sampai ketidakjelasan informasi justru menimbulkan dugaan yang semakin berkembang di tengah masyarakat.
PEMDA JANGAN HANYA MELIHAT BANGUNANNYA
Pemerintah daerah juga diharapkan tidak hanya melihat progres fisik pembangunan.
Pengawasan proyek pemerintah harus mencakup kesesuaian antara perencanaan, RAB, spesifikasi teknis, material yang digunakan, hingga aspek lingkungan.
Apabila seluruh dokumen dan penggunaan material telah sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan tersebut justru dapat menjadi jawaban bagi masyarakat sekaligus menghilangkan kekhawatiran yang berkembang.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah harus mengambil langkah sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.
JANGAN SAMPAI KAMPUNG NELAYAN MENGORBANKAN PESISIR
Nama proyeknya adalah Kampung Nelayan.
Karena itu, kepentingan nelayan seharusnya tidak hanya dilihat dari tersedianya bangunan atau fasilitas fisik, tetapi juga dari keberlanjutan lingkungan tempat mereka mencari nafkah.
Jangan sampai fasilitas dibangun untuk nelayan, tetapi apabila terdapat pengambilan material dari kawasan pesisir tanpa pengelolaan yang benar, justru muncul persoalan lingkungan yang pada akhirnya kembali dirasakan masyarakat nelayan.
Masyarakat tidak meminta proyek dihentikan.
Masyarakat meminta transparansi dan kepastian bahwa pembangunan dilakukan sesuai aturan.
Karena itu, Pemkab Natuna, dinas teknis terkait, instansi yang memiliki kewenangan di bidang kelautan dan lingkungan, serta APH diminta turun ke lapangan dan memeriksa persoalan tersebut secara objektif.
Cek sumber pasirnya. Cek RAB-nya. Cek dokumen kontraknya. Cek lokasi pengambilannya. Dan cek dampaknya terhadap lingkungan pesisir.
Jika semuanya sesuai aturan, sampaikan kepada publik.
Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, jangan dibiarkan hanya karena proyek tersebut merupakan proyek pemerintah.
Sebab pembangunan yang benar bukan hanya soal bangunan yang selesai, tetapi juga memastikan lingkungan dan kepentingan masyarakat tidak menjadi korban.
Baharullazi/ Jurnalis Go Indonesia





