JAKARTA | Go Indonesia.id — Persoalan tanah adat masyarakat Rante Balla kembali menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat, Komisi III memanggil sejumlah pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut, mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, pihak perusahaan, hingga perwakilan masyarakat adat.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPR RI menyoroti pentingnya tindak lanjut terhadap laporan masyarakat serta kejelasan status hukum tanah adat yang menjadi pokok persoalan.(10/10/26)
Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya mendorong penanganan persoalan tanah adat secara objektif, dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta hak dan kepentingan seluruh pihak yang terlibat.
Kepastian status tanah menjadi salah satu aspek penting dalam penyelesaian sengketa, terutama untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat adat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang sesuai.
Selain itu, koordinasi antara pemerintah daerah, kepolisian, pihak perusahaan, dan perwakilan masyarakat adat diperlukan agar persoalan tersebut dapat ditangani secara transparan dan memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak.
Meski demikian, perkembangan penanganan perkara, status hukum tanah yang disengketakan, serta hasil konkret dari pertemuan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi pihak-pihak terkait.
Penyelesaian persoalan tanah adat Rante Balla diharapkan dapat mengedepankan prinsip keadilan, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, dan kepastian hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Henri / Jurnalis Go Indonesia







