Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Evaluasi dan Pecat Kadis DLH Bekasi Jika Terbukti, Dugaan Penghinaan Wartawan Diminta Diproses Hukum

IMG 20261015 WA0665

BEKASI | Go Indonesia.Id – Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), mendesak Presiden RI Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap dugaan tindakan pengusiran dan penghinaan terhadap wartawan yang diduga melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.

Sutan Nasomal meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap pejabat publik yang terbukti menghalangi tugas jurnalistik. Ia juga mendorong agar dugaan pelanggaran tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberian sanksi administratif maupun pidana apabila unsur pelanggaran terpenuhi.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Pernyataan itu disampaikan Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online, melalui sambungan telepon seluler dari markas pusat Partai Oposisi Merdeka di kawasan Cijantung, Jakarta, Rabu (15/10/2026).

Menurut Sutan Nasomal, pejabat publik, mulai dari menteri, gubernur, bupati, wali kota, kepala dinas, camat hingga kepala desa dan lurah, memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk membuka ruang komunikasi dengan insan pers.

β€œPresiden Bapak Prabowo Subianto harus memerintahkan Mendagri bersama gubernur, bupati, dan wali kota untuk melakukan pembinaan menyeluruh terhadap para kepala dinas dan pejabat di berbagai daerah. Jangan sampai ada pejabat yang bertindak sewenang-wenang ketika berhadapan dengan wartawan,” tegasnya.

Kasus yang menjadi perhatian tersebut melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, dan seorang wartawan bernama Kimsan Indra Simaremare.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam bahan pemberitaan, Kimsan mendatangi kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk meminta konfirmasi dan keterangan resmi mengenai persoalan dugaan penyewaan alat berat di UPTD Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi sebagai bagian dari upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

Namun, pertemuan itu dilaporkan berujung pada adu mulut. Dalam rekaman yang disebut beredar di media sosial, terdapat ucapan yang dinilai menyerang fisik wartawan, di antaranya, β€œJelek mukamu” dan β€œBau sekali badanmu”.

Peristiwa tersebut memicu kecaman dari kalangan pers dan, menurut informasi yang disampaikan, telah dibawa ke jalur hukum.

Meski demikian, proses hukum dan penilaian terhadap dugaan pelanggaran tetap harus didasarkan pada bukti serta pemeriksaan pihak berwenang. Klarifikasi dari Syafri Donny Sirait juga diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.

Sutan Nasomal menilai, perbedaan pendapat antara pejabat dan wartawan seharusnya diselesaikan melalui komunikasi yang santun dan profesional, bukan dengan tindakan yang berpotensi merendahkan martabat seseorang.

Menurutnya, jika pejabat memiliki persoalan pribadi atau keberatan terhadap pertanyaan wartawan, terdapat mekanisme yang lebih tepat untuk menyampaikan keberatan tersebut tanpa mengabaikan fungsi pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

β€œKalau ada persoalan dengan wartawan, selesaikan secara baik-baik. Pejabat publik harus memahami bahwa wartawan bekerja untuk mencari informasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Jangan sampai perbedaan pendapat justru berujung pada tindakan yang merendahkan atau menghalangi tugas jurnalistik,” demikian penegasan yang disampaikan dalam keterangannya.

Ia juga meminta organisasi-organisasi pers mengawal proses penanganan perkara tersebut agar berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Sutan Nasomal merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai salah satu dasar perlindungan terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik.

Dalam Pasal 4 ayat (3), undang-undang tersebut menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Namun, penerapan sanksi pidana tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan adanya perselisihan atau ucapan yang dianggap menghina. Aparat penegak hukum perlu memeriksa fakta, bukti, konteks peristiwa, serta unsur-unsur pasal yang relevan sebelum menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Atas dasar itu, Sutan Nasomal meminta agar dugaan tindakan terhadap Kimsan Indra Simaremare ditangani secara serius dan tidak dibiarkan tanpa kejelasan.

Ia juga mendorong Presiden Prabowo Subianto agar memperkuat pembinaan terhadap pejabat publik di seluruh Indonesia, sehingga hubungan antara pemerintah dan insan pers berjalan secara profesional serta menghormati hukum.

Sutan Nasomal berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah membangun hubungan kerja yang sehat dengan wartawan. Menurutnya, pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan.

Ia menegaskan bahwa perbedaan pandangan antara pejabat dan jurnalis tidak seharusnya menjadi alasan untuk melakukan intimidasi, penghinaan, atau tindakan yang melanggar hukum.

β€œJangan sampai ada upaya membungkam pers. Jika terdapat dugaan pelanggaran, proses melalui mekanisme hukum yang berlaku. Semua pihak harus menghormati tugas jurnalistik dan menjunjung tinggi supremasi hukum,” tegasnya.

Sutan Nasomal juga menyatakan kesediaannya menerima perusahaan pers yang berbadan hukum dan wartawan yang membutuhkan konsultasi hukum melalui komunikasi WhatsApp di nomor 08118419260.

Hingga berita ini disusun, klarifikasi dari pihak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi terkait peristiwa tersebut masih diperlukan. Perkembangan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum juga perlu terus dipantau untuk memastikan persoalan ini ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan perundang-undangan.

Sumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, ekonom, Ketua Umum PAMID, Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal, serta pimpinan sejumlah lembaga pendidikan dan yayasan.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait