SEDANAU ,NATUNA | Go Indonesia.idβ Persoalan lama terkait pengadaan lahan untuk pembangunan kantor dan instalasi Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, kembali mencuat ke permukaan.(7/8/25)
Salah satu ahli waris pemilik lahan, Wan Is, menyampaikan keberatannya atas perjanjian yang disebut belum sepenuhnya ditepati oleh pihak terkait.
Menurut Wan Is, lahan milik almarhum Wan Nazar bin Wan Salim telah diserahkan kepada pemerintah kecamatan pada tahun 1992 atas permintaan Camat saat itu, Drs. Eduard. Penyerahan dilakukan secara sukarela oleh pihak keluarga dengan dasar dua perjanjian lisan:
1. Pihak keluarga akan menerima uang sebagai bentuk ganti rugi atas penggunaan lahan.
2. Rumah almarhum Wan Nazar akan dibebaskan dari beban biaya listrik bulanan setelah PLN beroperasi.
βMemang pada tahun 2023 kami sempat menerima uang sebesar Rp10 juta, yang disebut sebagai pengganti gaji kerja di PLN. Tapi jika dihitung mundur sesuai perjanjian awal, pihak kami jelas masih sangat dirugikan. Hingga kini, perjanjian pembebasan biaya listrik bagi rumah orang tua kami belum juga direalisasikan,β ungkap Wan Is saat ditemui media ini.
Ia menambahkan bahwa pihak keluarga telah berulang kali menyampaikan persoalan tersebut kepada PLN maupun instansi pemerintah terkait, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.
Pernyataan Wan Is diperkuat oleh surat keterangan dari Drs. H. Edward Mushalli, mantan Camat Bunguran Barat (1983β1986) yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tanjungpinang. Dalam surat bertanggal 13 Oktober 2008 tersebut, Edward menyatakan bahwa benar tanah tersebut merupakan milik Wan Nazar dan bahwa memang pernah ada perjanjian pembebasan biaya listrik bulanan sebagai bentuk kompensasi.
Hingga berita ini diturunkan, media belum berhasil memperoleh konfirmasi dari pihak PLN Ranai. Kepala PLN Ranai dikabarkan sedang berada di luar kota.
Pihak keluarga berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan secara adil dan bijaksana, dengan mengedepankan semangat pelayanan serta penghargaan terhadap kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan fasilitas publik.
Reporter : Baharullazi