LINGGA | Go Indonesia.id — LSM Perang menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang tengah melakukan penyelidikan terhadap aktivitas PT Hermina Jaya di area pelabuhan milik PT Telaga Bintan Jaya (TBJ). Meski demikian, Ketua LSM Perang, Hari Kurniawan, mengkritisi pernyataan Kepala Unit Pelaksana Pelabuhan (UPP) Syahbandar Kelas III Dabo Singkep, Mahyudin, S.Sos., M.H., yang dinilai tidak transparan kepada kelompok Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga.
Dalam keterangannya, Mahyudin menyebutkan bahwa PT Hermina Jaya telah memiliki izin penggunaan Terminal Khusus (Tersus). Namun, karena adanya kendala dari masyarakat terkait akses jalan menuju lokasi terminal, aktivitas bongkar muat kemudian dialihkan ke area milik PT TBJ.
Menanggapi hal ini, LSM Perang dengan tegas menyatakan bahwa Kepala UPP Syahbandar seharusnya lebih memperhatikan dan menegakkan aturan penggunaan Tersus, khususnya dalam aktivitas bongkar muat batu bauksit. Mereka menilai bahwa peraturan yang ada tidak boleh diabaikan begitu saja.
“Kami menekankan bahwa Wahyudi S.Sos., M.H. seharusnya benar-benar menerapkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2021. Kami berharap semua pihak terkait memberikan perhatian serius terhadap kasus ini,” tegas Hari Kurniawan.
LSM Perang juga menyoroti kurangnya keterbukaan informasi dari pihak berwenang kepada publik terkait penggunaan pelabuhan PT TBJ oleh PT Hermina Jaya dalam kegiatan pemuatan batu bauksit.
“Kami menunggu tindakan lebih lanjut, termasuk sanksi apa yang akan diberikan kepada PT Hermina Jaya atas penggunaan pelabuhan tersebut,” tambah Hari Kurniawan.
Lebih lanjut, LSM Perang meminta institusi hukum terkait untuk mengusut tuntas segala bentuk pertanggungjawaban, termasuk dari KSOP, terkait lolosnya dua tongkang yang sebelumnya melakukan kegiatan loading. Saat proses tersebut berlangsung, diketahui ada kapal pengawas KKP yang tengah bersandar di pelabuhan PT TBJ.
Reporter: Edy