NATUNA | Go Indonesia.Id _Alokasi anggaran belanja perjalanan dinas di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, menjadi sorotan publik setelah tercatat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai mencapai Rp1.064.342.540.
Berdasarkan data RUP yang beredar melalui sistem SiRUP LKPP, paket kegiatan dengan Kode RUP 41977647 tersebut dikelola secara swakelola oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna dengan sumber dana dari APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa kegiatan perjalanan dinas meliputi perjalanan dari Natuna menuju sejumlah daerah di Indonesia, di antaranya DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Barat, serta Batam, dengan waktu pelaksanaan yang direncanakan berlangsung dari Februari hingga Oktober 2026.
Anggaran Dinilai Tidak Proporsional
Besarnya alokasi anggaran yang menembus angka lebih dari Rp1 miliar itu memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait rasionalitas kebutuhan perjalanan dinas serta output kegiatan yang dihasilkan.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai anggaran tersebut perlu dijelaskan secara rinci kepada masyarakat, mulai dari:
jumlah perjalanan yang dilakukan
jumlah peserta yang terlibat
rincian biaya tiket pesawat
biaya akomodasi hotel
hingga besaran uang harian yang digunakan
Tanpa transparansi yang jelas, pos perjalanan dinas kerap dianggap sebagai salah satu celah yang rawan terjadi pembengkakan anggaran.
Rawan Mark-Up dan Perjalanan Fiktif
Dalam berbagai kasus pengelolaan keuangan daerah di Indonesia, anggaran perjalanan dinas sering kali menjadi titik rawan penyimpangan anggaran, antara lain melalui:
mark-up harga tiket pesawat dan hotel
penggandaan jumlah peserta perjalanan
perjalanan dinas yang tidak sesuai kebutuhan kegiatan
hingga perjalanan fiktif yang hanya sebatas administrasi
Apabila tidak disertai sistem pengawasan yang ketat, penggunaan anggaran perjalanan dinas berpotensi menjadi beban pemborosan bagi keuangan daerah.
Ironisnya, Inspektorat sendiri merupakan lembaga yang memiliki fungsi strategis sebagai pengawas internal pemerintah daerah, yang seharusnya memastikan pengelolaan anggaran berjalan transparan, efisien, dan akuntabel.
Dasar Hukum Pengelolaan Anggaran
Penggunaan anggaran daerah wajib mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap penggunaan APBD harus memenuhi prinsip:
Efisiensi
Efektivitas
Transparansi
Akuntabilitas
Jika dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Publik Minta Audit dan Transparansi
Melihat besarnya nilai anggaran tersebut, sejumlah pihak mendorong agar penggunaan anggaran perjalanan dinas Inspektorat Natuna dibuka secara transparan kepada publik, termasuk rincian kegiatan serta laporan hasil perjalanan dinas.
Selain itu, publik juga berharap lembaga pengawasan seperti BPK, APIP, maupun aparat penegak hukum dapat melakukan pengawasan ketat agar penggunaan APBD benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Natuna belum memberikan penjelasan resmi terkait rincian penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut.
Reporter: Baharullazi





