NATUNA | Go Indonesia.idβ Pemilik agen resmi Liquefied Petroleum Gas (LPG) di Kabupaten Natuna, Aripin, membantah adanya praktik monopoli dalam distribusi LPG di daerah tersebut.
Pernyataan Aripin disampaikan menyusul adanya pernyataan Bupati Natuna Cen Sui Lan yang mendorong penambahan jumlah agen LPG di Natuna. Bupati sebelumnya menyebut pemerintah daerah tidak menginginkan adanya monopoli dalam distribusi LPG dan membuka ruang bagi pengusaha yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan diri sebagai agen.(26/9/26)
Aripin menegaskan bahwa keberadaan dirinya sebagai agen LPG bukan berarti menguasai seluruh perdagangan LPG di Natuna. Menurutnya, status sebagai agen diperoleh melalui mekanisme dan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak terkait.
Kalau dikatakan monopoli, saya bantah. Saya ini agen resmi dan menjalankan usaha sesuai ketentuan yang berlaku,β ujar Aripin.
Ia mengatakan, pihaknya juga terbuka apabila ada pelaku usaha lain yang ingin menjadi agen LPG di Natuna sepanjang memenuhi persyaratan dan mendapatkan legalitas serta penunjukan sesuai aturan.
Menurut Aripin, persoalan distribusi LPG seharusnya dilihat berdasarkan status dan legalitas masing-masing pelaku usaha, termasuk apakah usaha tersebut merupakan agen resmi, outlet, atau pelaku perdagangan lainnya.
Hal tersebut menjadi penting karena pemerintah saat ini memang tengah memperketat tata kelola dan legalitas penyalur LPG. Direktorat Jenderal Migas menyatakan persetujuan penyalur/agen LPG kini diverifikasi melalui sistem OSS dan INLINE KESDM.
Sementara itu, dalam rapat pengawasan pelaku usaha LPG non-PSO di Natuna pada 17 September 2026, tercatat terdapat sejumlah pelaku usaha perdagangan LPG. Namun, laporan rapat yang diberitakan media menyebut baru satu pelaku usaha yang tercatat sebagai agen resmi Pertamina.
Di sisi lain, Bupati Natuna Cen Sui Lan menyatakan Pemkab Natuna ingin distribusi LPG lebih terbuka dengan mendorong munculnya agen-agen baru.
Semakin banyak agen, semakin bagus,β demikian pernyataan Bupati sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Dengan adanya pernyataan kedua pihak tersebut, persoalan yang perlu diperjelas bukan sekadar istilah βmonopoliβ, tetapi bagaimana struktur distribusi LPG di Natuna, siapa saja yang memiliki legalitas sebagai agen, bagaimana wilayah distribusinya, serta apakah kebutuhan masyarakat telah terpenuhi dengan baik.
Pemerintah daerah, Pertamina, dan instansi terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai jumlah agen resmi, mekanisme pengajuan agen baru, serta aturan distribusi LPG di Natuna agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Baharullazi/Jurnalis Go Indonesia







