Aturan di Mandailing Natal Amburadul, Kadis Pendidikan Diminta Memanggil Guru yang Terlibat Penggelapan Bibit Padi

IMG 20250221 WA0031

MADINA | GoIndonesia.id – Kondisi dunia pendidikan di Mandailing Natal kembali menjadi sorotan.jumat (21/2/25).

Sejumlah tenaga pendidik diduga terlibat dalam kasus yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang pendidik, namun hingga kini pihak berwenang terkesan menutup mata terhadap masalah ini.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Salah satu kasus yang mencuat adalah keterlibatan seorang guru yang saat ini bertugas di SD Negeri 283 Aek Baru Jae, yang juga merangkap jabatan sebagai Ketua BPD Desa Hutalobu. Padahal, berdasarkan Undang-Undang ASN No. 5 Tahun 2014 Pasal 88, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang merangkap jabatan.

Namun, hingga kini, oknum tersebut masih tetap menjalankan dua peran tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Tak hanya itu, guru tersebut juga diduga menggelapkan bibit padi yang seharusnya diterima oleh masyarakat Desa Hutalobu.

Bantuan bibit padi tersebut berasal dari Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara yang diperuntukkan bagi kelompok tani Aek Tuba Desa Hutalobu pada tahun 2021.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Batang Natal, dan menurut informasi yang diterima, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Polres Mandailing Natal. Bukti surat pelimpahan kasus ke Polres pun sudah ada.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus ini.

Oknum pendidik tersebut masih bebas beraktivitas tanpa konsekuensi hukum, seolah kebal terhadap aturan.

Masyarakat Desa Hutalobu mendesak Polres Mandailing Natal untuk segera memproses laporan ini secara transparan dan profesional.

Selain itu, mereka juga meminta kepada Dinas Pendidikan Mandailing Natal untuk memanggil dan memberikan sanksi kepada oknum pendidik yang bersangkutan, demi menjaga integritas dunia pendidikan dan menegakkan hukum di Kabupaten Mandailing Natal.

Reporter: M. Hamka


Advertisement

Pos terkait