Reporter : Endita Ms
TEBO | Go Indonesia.id – Kabar Hukum dan kriminalitas, Sejak terhendusnya kabar yang menggemparkan Rimbo Bujang beberapa waktu lalu, diduga adanya perbuatan seoarang ayah bejat yang menghamili anak kandungnya hingga melahirkan, kini terjawab sudah. Jas yang berinisial pelaku kini sudah di amankan tim Buser Polres Tebo.
Upaya penyelidikan dan kerja keras tim Sultan Polres Tebo, kini telah membuahkan hasil, terkait pelaku tindak kejahatan pencabulan dan persetubuhan. Seorang ayah, yang menghamili anak kandungnya hingga melahirkan, di Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Propinsi Jambi.
Kini sudah diketahui keberadaannya, berdasarkan informasi masyarakat membuat petugas segera menuju, tempat keberadaan pelaku yang notabene adalah DPO unit Reskrim Polres Tebo.
Keberadaan pelaku yang sudah di ketahui alamat pasti nya, membuat tim Buser unit res. Tak mengalami kesulitan untuk menuju lokasi “Tangkap dan ringkas” melakukan penyergapan.
Jas inisial pelaku bejat yang tengah berada di rumah mama muda, saat penggrebekan berlangsung pada Jumat,13 September 2024, di Kelurahan Banjar Godang, Kecamatan Kotari, Kabupaten Serdang Pedagai, Provinsi Sumatera Utara tak berkutik saat dilakukan penangkapan meskipun ada perlawanan.
Peristiwa ini bermula sejak Bunga nama samaran, dilihat beda oleh ibu kandungnya dari hari-hari sebelumnya, membuat hati seorang ibu seakan akan ada sesuatu keanehan dalam firasat, untuk Putrinya.
Namun tak terlintas pula sedikitpun. Jika Putrinya tengah hamil, karena saat itu dia, ujar ibunya, masih berstatus seorang pelajar sekolah dasar.
Namun rasa kecurigaan ini terus mendalam dan menghantui, namun naluri seorang ibu, yang begitu peka memutuskan untuk membawa Putrinya ke salah Satu tempat memastikan, apa yang terjadi pada Bunga bukan nama aslinya.
Diketahui anaknya Positif hamil, antara 7 atau 8 Bulan saat itu, tak mau buang waktu, tegas Beliau bertanya pada sang Putri, dan sang anak akui bahwa ini dilakukan Ayah, tutur bunga dalam keadaan selalu dipaksa dan di ancam.
Jangan sampai ketahuan ibu. Hingga Bunga melahirkan. Sang ibu dan keluarga melaporkan peristiwa ini ke Polres Tebo.
Kapolres Tebo, AKBP DR. I WAYAN ARTHA melalui Kasat Reskrim Polres Tebo membenarkan peristiwa ini berlangsung dan pelaku sudah kita amankan, tegasnya.
Lebih lanjut kasat menambahkan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016. tenrang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang- undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.(*)
Dewan Redaksi