Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 400 Karung Bawang Merah Tujuan Jambi, Kapal Tak Miliki Dokumen dan Awak Ilegal!

IMG 20250804 WA0105

BATAM | Go Indonesia.id – Aksi penyelundupan besar-besaran 400 karung bawang merah dari Batam ke Jambi berhasil digagalkan oleh Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI). Kapal motor KM Sinar Bahtera dihentikan oleh Kapal Negara KN Tanjung Datu-301 di perairan barat Pulau Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Sabtu (2/8/2025).

Saat diperiksa, petugas menemukan seluruh muatan berupa bawang merah tidak dilengkapi dokumen resmi. Bahkan, kapal tersebut dioperasikan oleh awak yang tidak memiliki sertifikasi legal.

Bacaan Lainnya

Advertisement

“KN Tanjung Datu-301 mengamankan KM Sinar Bahtera yang diduga mengangkut bawang merah tanpa dokumen resmi,” tegas Mayor Yuhanes Antara, Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI.

KM Sinar Bahtera diawaki oleh empat orang termasuk nakhoda bernama Husaien. Tidak satu pun awak kapal dapat menunjukkan dokumen muatan, surat karantina, atau dokumen perpajakan. Ironisnya, seluruh awak juga tidak memiliki Buku Pelaut Rakyat, dan kapal tak memiliki SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut).

Temuan ini mengindikasikan pelanggaran serius di sektor pelayaran dan distribusi barang antar Provinsi.

Pengakuan dari nakhoda menyebutkan bahwa ini adalah pelayaran ketiga. Dua pelayaran sebelumnya berhasil membawa bawang merah dari Batam ke Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Fakta ini memperkuat dugaan adanya jaringan penyelundupan terorganisir yang telah beroperasi lintas Daerah.
Atas seluruh pelanggaran tersebut, KM Sinar Bahtera disangkakan melanggar :
– Pasal 285 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,
sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.

Pasal-pasal tersebut mengatur larangan keras terhadap pengangkutan barang tanpa izin resmi, serta pengoperasian kapal oleh awak tanpa kompetensi dan sertifikasi yang sah.

📷 Petugas Bakamla memeriksa tumpukan karung bawang merah yang disimpan di lambung KM Sinar Bahtera tanpa dokumen sah. Karung-karung tersebut tidak memiliki label pengirim maupun identitas barang.
(Foto: Dok. Bakamla RI)

Saat ini, KM Sinar Bahtera dan seluruh muatan bawang merah telah diamankan Bakamla untuk proses hukum lebih lanjut.

*Redaksi*


Advertisement

Pos terkait