JAMBI | Go Indonesia.id – Dugaan tindakan tidak manusiawi dilakukan oleh Rumah Sakit Mitra Jambi yang diduga menolak memberikan pelayanan terhadap pasien korban kebakaran mendapat kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk BAKUM LBH Phasivic.
Koordinator BAKUM LBH Phasivic, Fahmi Hendri, menyebut bahwa tindakan RS Mitra Jambi bertentangan dengan hukum dan asas kemanusiaan. Ia menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien dalam kondisi darurat, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Jika RS Mitra Jambi merasa tidak mampu menangani pasien, mereka wajib merujuk, bukan menolak. Ini bukti RS Mitra belum layak jadi rujukan dari rumah sakit mana pun. Atau justru hanya mau menerima pasien yang menguntungkan secara sepihak, seperti dari Jasa Raharja atau BPJS?” kecam Fahmi Hendri, Minggu (1/6/2025).
Insiden bermula saat seorang perempuan paruh baya bernama Nurbaiti, warga RT 14 Kelurahan Jelutung, mengalami luka bakar serius di tangan dan kaki serta cedera lutut akibat kebakaran di dapur rumahnya. Korban sempat dilarikan ke RS Mitra Jambi pada pagi hari, namun menurut keluarga dan Ketua RT, korban justru diminta pulang pada sore harinya tanpa kejelasan.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, yang menerima laporan langsung dari warga, turut turun ke lokasi dan menyatakan keprihatinannya.
“Kalau benar pasien ditolak, ini fatal. Rumah sakit seharusnya mengedepankan kemanusiaan, bukan administrasi. Apalagi BPJS korban masih aktif. Kami akan panggil manajemen RS Mitra untuk klarifikasi,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Lebih lanjut, Fahmi Hendri juga menegur tegas Kepala Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Jambi, dr. R. Deden Sucahyana, Sp.B, M.Ked, FINACS, FICS, agar tidak memihak dalam menyikapi kasus ini.
“Jangan Anda anggap posisi Anda sebagai Dokter RS Mitra Jambi lalu menutupi kasus ini. Anda Kepala BPRS, harus berdiri di atas kebenaran dan keadilan!” tegas Fahmi.
Jika terbukti menolak pasien dalam kondisi darurat, RS Mitra Jambi dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU Kesehatan, yakni pidana penjara dan/atau denda.
Saat ini masyarakat Jambi menanti transparansi dan tindakan tegas dari pihak berwenang, termasuk BPRS Provinsi Jambi, untuk memastikan kasus ini diusut tuntas dan tidak terulang kembali.(*)
*Redaksi*