PASAMAN BARAT | Go Indonesia.Id _Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri mengamankan puluhan kilogram emas yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal di Sumatera Barat. Pengungkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya diusut di Surabaya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aparat menyita sekitar 61 kilogram emas murni dalam operasi tersebut. Penindakan dilakukan di area bandara sebagai upaya memutus rantai distribusi emas ilegal yang diduga melibatkan jaringan lintas daerah.
Kasus ini diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin yang marak di sejumlah wilayah di Sumatera Barat. Penyidik kini masih mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam bisnis ilegal tersebut.
Di tengah pengusutan kasus tersebut, praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pasaman Barat juga kembali menjadi sorotan warga.
Sejumlah warga menilai aktivitas tambang ilegal di daerah itu sudah berlangsung cukup lama dan terkesan sulit tersentuh penegakan hukum.
Seorang warga Silaping, Kecamatan Ranah Batahan, yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, jika komitmen Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas kejahatan tambang ilegal benar-benar dijalankan hingga ke daerah, maka ada oknum yang patut diselidiki terkait dugaan TPPU.
Ia menyebut seorang pria berinisial N yang disebut-sebut telah lama beraktivitas di wilayah utara Pasaman Barat.
โKalau memang serius, inisial N ini layak diperiksa. Aktivitasnya sudah lama dikenal warga,โ ujarnya kepada media Kamis 5 Maret 2026.
Menurut dia, selain diduga menjalankan praktik PETI, yang bersangkutan juga memiliki usaha tambang galian C. Namun warga menduga izin galian C tersebut hanya menjadi kedok, sementara aktivitas di lapangan justru mengarah pada penambangan emas.
โAda izin quarry, tapi praktiknya diduga menambang emas. Aparat perlu menyelidiki, termasuk aliran dana miliaran rupiah yang dihasilkan dari aktivitas itu,โ katanya.
Warga juga menduga sosok tersebut menerima uang โpayungโ atau perlindungan dari sejumlah pelaku PETI dengan nominal sekitar Rp60 juta hingga Rp70 juta per unit alat tambang. Jumlah unit yang beroperasi disebut mencapai puluhan.
Selain itu, pria berinisial N juga diduga memiliki puluhan alat berat yang beroperasi menggali emas secara ilegal di wilayah perbatasan Sumatera Barat dan Sumatera Utara.
โJaringannya kabarnya sudah sampai ke Sumut. Jadi wajar kalau diperiksa juga terkait dugaan TPPU,โ kata warga tersebut.
Ia menilai aktivitas yang dilakukan sudah menyerupai praktik mafia. Menurutnya, kegiatan tersebut seolah berkedok pembangunan, namun pada kenyataannya justru merusak lingkungan. Warga juga menyebut sosok tersebut memiliki berbagai bidang usaha yang diduga berkembang dari aktivitas PETI.
Meski demikian, tudingan tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari pihak yang disebut maupun dari kepolisian setempat terkait dugaan tersebut.
Reporter: Randi




