TANJUNGPINANG | Go Indonesia.id – Dalam upaya memperkuat program “Gempur Rokok Ilegal,” Bea Cukai Tanjungpinang berhasil mengamankan sebanyak 10.680 bungkus atau 202.307 batang rokok tanpa pita cukai. (22/2/25).
Operasi ini merupakan bagian dari sinergi berkelanjutan antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menegakkan hukum serta menekan angka peredaran rokok ilegal.
Setia Handaya, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang, menegaskan bahwa penindakan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan negara dari potensi kerugian akibat peredaran rokok ilegal.
“Rokok ilegal yang ditemukan langsung disita dan menjadi barang sitaan negara,” ujarnya.
Pada 20 Februari lalu, operasi penindakan Bea Cukai Tanjungpinang berhasil menyita barang ilegal dengan perkiraan nilai mencapai Rp395.898.255.
Jika rokok ilegal ini tidak diamankan, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp263.420.103.
Selain tindakan penegakan hukum, Bea Cukai juga mengedepankan pendekatan edukatif kepada masyarakat, terutama kepada pedagang dan konsumen, agar memahami dampak ekonomi serta konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal.
Melalui patroli intensif, inspeksi lapangan, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, Bea Cukai Tanjungpinang terus berupaya menekan distribusi rokok ilegal.
Dukungan serta partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang cepat dan akurat juga sangat berperan dalam keberhasilan operasi ini.
“Sebagai mitra media, kita harus siap mendukung program ‘Gempur Rokok Ilegal’ demi menjaga pilar pembangunan negara,” ujar Setia Handaya.
Reporter: Edy