TANJUNGPINANG | Go Indonesia.id– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP B) Tanjungpinang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 496 gram bruto di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Keberhasilan penindakan ini disampaikan dalam konferensi pers resmi yang digelar Rabu (14/10/2025) di Aula Lantai II Kantor Bea Cukai Tanjungpinang.
Tersangka Warga Malaysia, Sabu Disembunyikan di Celana Dalam
Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa, 7 Oktober 2025, petugas Bea Cukai mengamankan seorang penumpang berinisial MKR (25), warga negara Malaysia, yang hendak melanjutkan perjalanan ke Jakarta menggunakan maskapai Citilink rute TNJ–CGK.
Menurut Kepala KPPBC TMP B Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, penindakan ini berawal dari hasil analisa Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai yang mendeteksi gelagat mencurigakan dari salah satu penumpang internasional.
> “Saat melewati area X-ray, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan. Pemeriksaan ransel tidak menemukan apa-apa, namun saat dilakukan pemeriksaan badan, tersangka mengeluhkan rasa sakit di bagian kemaluan,” jelas Joko.
Petugas kemudian membawa tersangka ke ruang pemeriksaan mendalam. Saat diminta melepas pakaian, ditemukan lima bungkus plastik bening berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam celana dalam tersangka. Hasil pengujian awal dengan Narcotics Identification Kit (NIK-U) menunjukkan barang tersebut positif mengandung methamphetamine.
Nilai Barang Capai Miliaran Rupiah
Barang bukti berupa sabu seberat hampir setengah kilogram itu diperkirakan bernilai tinggi dan sangat membahayakan jika lolos ke pasaran. MKR beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
> “Ini adalah bentuk nyata komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Sinergi dengan BNN dan kepolisian akan terus kami perkuat,” tambah Joko.
Rekor Penindakan Narkotika di 2025 Capai 8,5 Kg
Penangkapan ini menambah daftar penindakan narkotika oleh Bea Cukai Tanjungpinang selama tahun 2025, yang sebelumnya telah menggagalkan dua upaya penyelundupan narkoba lainnya dengan total barang bukti mencapai 8 kilogram sabu dan 13 ml cairan ‘happy water’. Dengan penindakan terbaru ini, total tangkapan narkoba mencapai 8,5 kilogram, dengan perkiraan nilai mencapai Rp11,7 miliar.
Bea Cukai Imbau Masyarakat Waspada
Bea Cukai Tanjungpinang mengajak masyarakat untuk turut serta aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.
> “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan kewaspadaan masyarakat adalah kunci menciptakan Indonesia yang sehat dan bebas narkoba,” pungkas Joko.
Konferensi Pers Dihadiri Pejabat Strategis
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut:
Brigjen Pol. Hanny Hidayat, S.I.K., M.H. (Kepala BNN Kepri)
Joko Pri Sukmono (Kepala KPPBC TMP B Tanjungpinang)
Rachmad Surya Lubis, SH., M. Hum. (Kepala Kejari Tanjungpinang)
Kombes Pol. Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K. (Kapolresta Tanjungpinang)
Adyttia Dusmara (GM PT Pelindo Tanjungpinang)
Febrianti Dian Iskandar, S.T., M.T. (Kepala KSOP Tanjungpinang)
—
Reporter: Edy
Sumber: KPPBC TMP B Tanjungpinang
–