TANJUNGPINANG | Go Indonesia.id – Bea Cukai Tanjungpinang terus menegaskan komitmennya dalam mengamankan wilayah dari peredaran barang ilegal melalui pengawasan intensif di bidang kepabeanan dan cukai.(20/5/25).
Hingga Mei 2025, tercatat sebanyak 74 surat bukti penindakan telah diterbitkan, ditambah 1 surat bukti penindakan terkait narkotika, dengan rincian sebagai berikut:
40 surat bukti penindakan di bidang cukai, yang mencakup penyitaan lebih dari 2,9 juta batang rokok ilegal serta 9 liter minuman mengandung etil alkohol.
35 surat bukti penindakan di bidang kepabeanan, termasuk 1 kasus narkotika dengan barang bukti berupa 4.257 gram methamphetamine dan 13 gram “happy water”.
Total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai hampir Rp15 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai lebih dari Rp3,5 miliar.
Tak hanya fokus pada penindakan, Bea Cukai Tanjungpinang juga aktif melaksanakan program sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mencegah peredaran barang ilegal.
Keberhasilan upaya ini tak lepas dari dukungan berbagai pihak, mulai dari Kepolisian Republik Indonesia, TNI, Kejaksaan, pemerintah daerah, hingga elemen masyarakat. Untuk itu, Bea Cukai Tanjungpinang menyampaikan apresiasi yang tinggi atas sinergi yang telah terjalin.
Melalui kerja sama yang solid, diharapkan pemberantasan rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal lainnya dapat dilakukan secara lebih efektif, guna menciptakan lingkungan yang lebih tertib serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan.
Reporter: Edy(rilis)