Go Indonesia.id | MADINA-Awak media ini mendapat informasi kalau KORWIL pendidikan rangkap dua jabatan selain menjabat sebagai guru ia juga sebagai KORWIL pendidikan kecamatan muarasipongi mandailing natal
Dalam hal ini awak media mengkonfirmasi ibu tersebut melalui pesan wastup karena sudah sering di tlp tidak mau menerima panggilan lewat aplikasi wastup guna untuk konfirmasi
Menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, seorang pegawai negeri sipil, termasuk KORWIL, tidak diperbolehkan merangkap jabatan di dua tempat yang berbeda secara bersamaan tanpa izin yang sah dari atasan dan instansi terkait. Izin tersebut hanya dapat diberikan jika kedua jabatan tersebut tidak bertentangan satu sama lain dan jika pegawai tersebut mampu memenuhi tuntutan tugas dari kedua jabatan tersebut.
Jika seseorang memang ingin merangkap jabatan, maka dia harus memastikan bahwa dia telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin dari atasan dan instansi terkait. Namun, disarankan agar seseorang fokus pada satu jabatan dan memberikan yang terbaik dalam tugasnya.
Diminta kepada Dinas pendidikan mandailing natal agar mengusut tuntas temuan kami ini dengan harapan tujuan larangan rangkap jabatan sebagai upaya agar memberikan jaminan pelayanan publik secara optimal dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya
Termasuk menghindari benturan kepentingan.
karena sampai saat berita di terbitkan KORWIL tersebut tidak mau menjawab dan menerima panggilan wastup untuk konfirmasi dan klarisipikasi dari awak media ini.
Reporter : Muhammad Hamka S.pd