Reporter : M. Juti
MERANGIN | Go Indonesia.id – Dugaan penyelewengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Gedang, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, kian menguat. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku hanya menerima sebagian dari hak yang seharusnya mereka terima.
Berdasarkan penelusuran awak media, Pemerintah Desa Gedang tercatat menyalurkan BLT Dana Desa Tahun 2025 Tahap III Bulan September kepada 35 KPM. Namun hasil konfirmasi langsung ke warga penerima menunjukkan adanya dugaan pemotongan dana secara besar-besaran.
“Kami hanya menerima Rp600 ribu untuk BLT bulan September tahap tiga,” ungkap salah satu KPM kepada awak media.
Padahal, mengacu pada ketentuan BLT Dana Desa, setiap KPM berhak menerima Rp900.000 untuk penyaluran tiga bulan. Dengan demikian, terdapat selisih Rp300.000 per KPM yang hingga kini tidak diketahui ke mana dialirkan.
Jika dikalkulasikan, dari 35 KPM, potensi dana BLT yang diduga tidak disalurkan sesuai hak warga mencapai Rp10,5 juta hanya untuk satu tahap penyaluran. Nilai tersebut berpotensi lebih besar apabila praktik serupa terjadi pada tahap lainnya.
Lebih ironis, pada penyaluran tahap akhir tahun, BLT disebut-sebut tidak lagi dibagikan secara terbuka. Dana justru diantarkan oleh Ketua RT ke rumah-rumah penerima. Namun warga kembali mengaku tidak menerima dana secara utuh.
“Kami hanya menerima Rp300 ribu pada penyaluran BLT tahap empat bulan Desember,” ungkap salah satu KPM lainnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Desa Gedang tercatat menyalurkan BLT Dana Desa Tahun 2025 Tahap IV Bulan Desember kepada 35 KPM. Namun hasil konfirmasi langsung ke warga kembali menunjukkan dugaan pemotongan besar-besaran.
Jika dihitung, dari 35 KPM, potensi dana yang diduga tidak disalurkan sesuai hak warga pada tahap ini mencapai Rp21 juta hanya dalam satu kali penyaluran. Angka tersebut berpotensi bertambah apabila pola yang sama terjadi pada tahap sebelumnya.
Untuk memperoleh kejelasan, awak media mendatangi kediaman Pjs Kepala Desa Gedang, Sucipto, di Dusun Durian Balai, Desa Pematang Pauh, Kecamatan Jangkat Timur, pada Kamis (2/1/2026). Namun upaya konfirmasi tersebut tidak membuahkan hasil.
Istri Pjs Kepala Desa menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang tidak enak badan dan belum dapat ditemui. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada klarifikasi resmi dari Pjs Kepala Desa maupun perangkat Desa Gedang, meskipun persoalan ini menyangkut dana bantuan bagi masyarakat miskin.
Apabila dugaan penyelewengan ini terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum, antara lain :
1. Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
2. Pasal 3 UU Tipikor, terkait penyalahgunaan kewenangan karena jabatan.
3. Pasal 8 UU Tipikor, terkait penggelapan uang negara yang dikuasai karena jabatan.
Selain berpotensi pidana, penyaluran BLT yang tidak sesuai ketentuan juga bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sosial dalam pengelolaan Dana Desa.
Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Merangin, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Aparat Penegak Hukum (Polisi dan Kejaksaan) untuk segera melakukan audit, pemeriksaan, dan pemanggilan pihak-pihak terkait. BLT Dana Desa merupakan hak rakyat kecil, sehingga setiap rupiah yang dipotong tanpa dasar hukum dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanat negara.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Gedang belum memberikan hak jawab.
Dessy
Kaperwil







