TANJUNGPINANG | Go Indonesia.id – Kasus “kematian” lahan di Tanjungpinang dan Bintan kembali mencuat dan menjadi sorotan tajam publik. Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak main-main, dan segera menuntaskan kasus ini secara serius, transparan, dan sampai ke akar-akarnya.
Tokoh muda BP3KR, Andry Amsy, menegaskan bahwa upaya penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja. Jaringan mafia tanah harus dibongkar total dengan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). (8/825).
Instrumen hukum ini dinilai ampuh untuk menindak kejahatan yang mengalirkan keuntungan dari tindak pidana seperti penipuan, manipulasi, dan penggelapan lahan.
“UU TPPU akan menjerat bukan hanya eksekutor, tapi juga otak pelaku dan para pemodal yang mengendalikan jaringan mafia tanah ini. Tidak ada kompromi, bongkar sampai habis!” tegas Andry.
Menurutnya, penerapan UU TPPU akan memutus mata rantai mafia tanah sekaligus memberikan efek jera, agar kejahatan serupa tidak kembali terjadi.
GAMNR menegaskan empat poin tuntutan:
1. APH wajib menuntaskan kasus mafia lahan di Tanjungpinang dan Bintan tanpa tebang pilih.
2. UU TPPU harus digunakan untuk membongkar jaringan, termasuk aktor intelektual dan pemodal.
3. Proses hukum harus transparan, objektif, dan bebas intervensi pihak manapun.
4. Masyarakat dan media harus terus mengawal kasus ini hingga vonis dijatuhkan.
GAMNR juga memperingatkan, jangan sampai kasus ini hanya menjadi “drama hukum” yang berakhir tanpa hasil. Seluruh mata publik kini tertuju pada kinerja APH.
Ketegasan, keberanian, dan keterbukaan dalam menegakkan hukum akan menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam melindungi hak rakyat dari para perampok tanah berseragam rapi.
Reporter: Edy