Buronan Penggelapan Dana Calon PMI Ratusan Juta I Wayan Depa Yogiana Berhasil di Tangkap

IMG 20250220 WA0048

DENPASAR | Go Indonesia.id_Setelah menghilang selama 4 bulan, akhirnya buronan Penggelapan dana calon PMI I Wayan Depa Yogiana berhasil di tangkap di pelabuhan Harbourbay, Batam.

Ia ditangkap Tim Inteligen Muda Kejaksaan Negeri RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (17/2/2025).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Badung, Yusran Ali Baadila menerangkan, I Wayan Depa Yogiana merupakan terpidana kasus penggelapan dana calon PMI sebesar Rp235 juta.

ā€œModus yang dilakukan oleh terpidana, bahwa yang bersangkutan merekrut pekerja imigran sebanyak 54 orang, dengan per orang Rp5 juta,ā€ ungkap Ali Baadila, di Kejati Bali, Rabu (19/2/2025).

ā€œSetelah terkumpul dana kurang lebih Rp 235 juta, yang bersangkutan harusnya menyetorkan salah satu penyalur di Jakarta, akan tetapi uang tersebut justru dinikmati yang bersangkutan bersama salah satu rekannya,ā€ imbuhnya.

Atas perbuatannya, Wayan Depa Yogiana telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar sesuai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

ā€œUntuk putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, tuntutan dari kami (Kejari Badung) 2 tahun 3 bulan, tapi putuskan 1 tahun 6 bulan,ā€ jelas Ali Baadila.

Namun, Ali Baalida mengatakan sejak Oktober 2024, ia menghilang dan mengabaikan panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Badung.

ā€œTerpidana melarikan diri ke Malaysia, dia memilih kesana untuk bekerja sebagai koki di salah kota namanya Pasir Gudang kurang lebih 4 bulan disana,ā€ ujarnya.

Sebelumnya, buronan Wayan Depa Yogiana ditangkap di pelabuhan Harbourbay, Batam. Ia hendak ke Singapura, namun saat melewati auto gate imigrasi, terpidana terdeteksi sistem sebagai daftar cekal.

ā€œPosisinya dari Pasir Gudang ingin melintas ke Batam. Pertimbangannya mau liburan dua sampai tiga hari di Batam setelah itu baru ke Singapura,ā€ pungkas Ali Baadila.

Reporter : (Fira)


Advertisement

Pos terkait