Danposal Midai Tegaskan Siap Tindak Tegas Pelaku Pengeboman Ikan di Perairan Midai

IMG 20260220 WA0051

NATUNA | Go Indonesia.id– Aktivitas pengeboman ikan di wilayah perairan Midai, Kabupaten Natuna, kembali menjadi sorotan warga. Praktik ilegal tersebut disebut-sebut terjadi secara terang-terangan dan dinilai meresahkan masyarakat pesisir.

Komandan Pos TNI AL (Danposal) Midai, Kapten Laut Agus Haryanto saat diwawancarai media membenarkan adanya pengaduan dari masyarakat terkait dugaan praktik pengeboman ikan tersebut.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Beberapa hari lalu kami sudah mengadakan rapat. Saya juga meminta kepada nelayan, jika menemukan praktik tersebut agar segera melapor ke kami supaya bisa langsung kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Ia menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Seorang warga Midai yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan mengungkapkan bahwa dirinya menyaksikan langsung aktivitas tersebut saat mencari gurita di laut.

Jelas terlihat dari jarak sekitar 4–5 mil dari tempat di mencari Gurita,jadi sektar 10 hingga 15 mil dari pulau midai Ledakannya terdengar oleh yang bersangkutan dan dampaknya terlihat di permukaan air. Tapi seolah-olah mereka kebal hukum,” ujarnya.

Keterangan serupa juga disampaikan sumber lain melalui sambungan telepon pada 20 Februari 2026. Ia menyebut praktik pengeboman ikan di perairan sekitar Midai diduga telah berlangsung cukup lama.

Dari hasil penelusuran tim investigasi media, muncul dugaan adanya keterlibatan sejumlah penampung berinisial MA, PK, ARS, AD, dan LMI. Selain itu, beberapa pompong yang diduga kerap digunakan untuk aktivitas pengeboman disebut berinisial AWS, APN, dan ARN.

Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Para narasumber memilih tidak disebutkan identitasnya karena alasan keamanan

Warga menilai praktik pengeboman ikan sangat merugikan nelayan tradisional. Selain merusak terumbu karang dan ekosistem laut, metode ini juga mengancam keberlangsungan sumber daya ikan yang menjadi mata pencaharian utama masyarakat pesisir.

Aktivitas ini menghancurkan habitat ikan. Nelayan kecil yang pakai alat tangkap tradisional jadi korban,” kata salah satu warga.

Masyarakat meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menindak pelaku. Mereka juga berharap adanya patroli rutin serta langkah konkret untuk menghentikan praktik ilegal tersebut.

Dasar Hukum Pengeboman Ikan

Praktik pengeboman ikan merupakan tindak pidana perikanan yang diatur dalam:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
Pasal 84 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak yang dapat merusak kelestarian sumber daya ikan dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang juga mengatur sanksi pidana terhadap perusakan lingkungan hidup.

Dengan adanya aturan hukum yang jelas, masyarakat berharap aparat terkait, termasuk unsur TNI AL, Polairud, dan instansi perikanan, dapat meningkatkan pengawasan di wilayah perairan Midai agar praktik pengeboman ikan tidak terus berulang.

Reporter : Baharullazi


Advertisement

Pos terkait