Dari Foocort Hingga Hotel Satria : Judi Bayangan Cemari Wajah Karimun

IMG 20250916 WA0029

KARIMUN | Go Indonesia.id– Aktivitas perjudian di Kabupaten Karimun kian mengkhawatirkan. Dari permainan ala dendang Melayu di kawasan Foocort hingga dugaan praktik judi di Hotel Satria, fenomena ini berlangsung nyaris terang-terangan, seolah tanpa pengawasan serius.

Hasil penelusuran lapangan media menemukan indikasi kuat bahwa sejumlah tempat hiburan dijadikan arena perjudian terselubung.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Ironisnya, aktivitas itu tetap berjalan di tengah ketatnya aturan hukum yang melarang segala bentuk judi.

Upaya konfirmasi ke Kapolres Tanjung Balai Karimun tidak membuahkan hasil. Pada Senin (15/9/2025), tim redaksi mendatangi Polres Karimun, namun Kapolres disebut sedang mengikuti rapat daring. Keesokan harinya, Selasa (16/9/2025), situasi serupa terjadi.

Seorang perwira hanya memberikan keterangan singkat bahwa Kapolres masih berada dalam rapat virtual bersama Kapolda.

Sikap sulitnya konfirmasi ini menuai kekecewaan publik. “Kami heran, judi dibiarkan merajalela, aparat malah seperti menghindar dari pertanyaan.

Kalau begini, masyarakat bisa menilai polisi tutup mata,” tegas seorang tokoh masyarakat Karimun yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Padahal, Pasal 303 KUHP menegaskan, baik pelaku maupun penyedia tempat judi dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta. Pembiaran praktik ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng citra Karimun sebagai daerah Melayu yang religius.

Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Bukan sekadar alasan rapat berulang, tetapi tindakan nyata untuk memberantas perjudian, baik di Foocot, hotel, maupun tempat hiburan lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kapolres Tanjung Balai Karimun terkait maraknya dugaan praktik judi di wilayahnya.

Reporter : Baharullazi


Advertisement

Pos terkait