Debt Collector Jambi Terus Meresahkan, Langgar Hukum dan Nekat Hadapi Aparat TNI

Debt Collector Jambi Terus Meresahkan, Langgar Hukum dan Nekat Hadapi Aparat TNI

JAMBI | Go Indonesia.id – Kota Jambi kembali dihebohkan dengan aksi brutal Debt Collector yang makin meresahkan. Meski sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVIII/2019, eksekusi jaminan fidusia harus melalui penetapan pengadilan dan dilakukan oleh juru sita pengadilan. Namun, nampaknya aturan tersebut tak berlaku bagi Debt Collector di Kota Jambi.

Dalam enam bulan terakhir, aksi penarikan paksa kendaraan oleh Debt Collector kian menjadi-jadi. Tak hanya merugikan masyarakat biasa, bahkan awak media pun menjadi korban. Pada Agustus lalu, seorang wartawan di Talang Bakung mengalami penarikan paksa kendaraan, disusul insiden serupa beberapa minggu lalu di area WTC Jambi.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Kasus terbaru terjadi pada Selasa (24/9/2024) di kawasan Nusa Indah, Kota Jambi. Kali ini, sekelompok Debt Collector, yang jumlahnya mencapai 15 orang, dengan berani mencoba merampas kendaraan milik seorang oknum anggota TNI. kejadian ini memicu cekcok antara anggota TNI tersebut dan para Debt Collector hingga nyaris berujung pada perkelahian.

Saat dikonfirmasi, oknum anggota TNI tersebut mengungkapkan ketidakterimaannya. “Saya sedang memperbaiki pelek mobil di bengkel di Jl. Kapten Pattimura, Simpang IV Sipin, Telanaipura, Kota Jambi. Tiba-tiba saya dihadang oleh Empat mobil berisi sekelompok orang yang ingin mengecek mobil saya secara paksa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, beliau menolak dengan TEGAS pemeriksaan paksa tersebut. Namun, sekelompok Debt Collector itu malah melakukan upaya pemerasan, meminta uang senilai Rp 25 Juta agar mobil tidak ditarik.

Merasa terancam, oknum anggota TNI tersebut segera menghubungi rekannya. Ketika rekannya tiba dan mencoba menengahi masalah, para Debt Collector tetap memaksa untuk menarik mobil atau meminta uang dengan jumlah yang sama.

Situasi yang makin panas akhirnya berujung pada perkelahian antara Debt Collector dan rekan anggota TNI tersebut.

Tak hanya kali ini saja Debt Collector tersebut bertindak di luar batas. Diperkirakan, kelompok ini telah sering melakukan tindakan kekerasan dan pemerasan terhadap korban-korbannya, termasuk masyarakat sipil, ASN, bahkan anggota TNI dan Polri di Kota Jambi.

Menurut informasi yang diperoleh, para Debt Collector ini Diduga berinisial SS dan WP, yang juga memiliki keterkaitan dengan salah Satu organisasi masyarakat (ormas) di Jambi.

Kasus-kasus seperti ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas penegakan Hukum di Kota Jambi. Sudah jelas bahwa Debt Collector tidak berhak melakukan eksekusi jaminan fidusia tanpa penetapan pengadilan. Namun, mereka terus bertindak sewenang-wenang tanpa ada tindakan TEGAS dari pihak berwenang.

Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dan Aparat Penegak Hukum(APH) lainnya segera turun tangan, menghentikan aksi-aksi ilegal ini dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.

Sebab, bila dibiarkan, tidak hanya rasa aman masyarakat yang akan terganggu, tetapi juga kredibilitas penegakan Hukum di Daerah ini akan di pertanyakan.(*)

Dewan Redaksi


Advertisement

Pos terkait