Demi Emas Ilegal, Nenek 67 Tahun Dihajar hingga Dibuang ke Sungai, Negara Wajib Bertindak!

IMG 20260106 WA00771

PASAMAN TIMUR | Go Indonesia.Id – Kebiadaban tambang emas ilegal kembali menunjukkan wajah aslinya. Seorang nenek renta, Saudah (67), nyaris meregang nyawa setelah dihajar secara brutal dan dibuang ke semak-semak tepi sungai, hanya karena menolak aktivitas tambang emas ilegal di lahan miliknya sendiri.

Peristiwa keji ini terjadi di Rao, Kabupaten Pasaman Timur, Kamis malam, 1 Januari 2026. Korban sempat mendatangi para penambang emas ilegal dan meminta mereka menghentikan penggalian di tanahnya. Aktivitas tambang sempat terhenti, namun hanya sesaat.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

Usai Magrib, para penambang kembali masuk dan melanjutkan aktivitas ilegal tersebut.

Merasa haknya diinjak-injak, Nenek Saudah dengan penuh keberanian berjalan sendirian menuju lokasi tambang sejauh Β±300 meter dari rumahnya, hanya berbekal senter. Namun di tengah jalan, ia justru menjadi korban aksi biadab tanpa nurani.

Korban dilempari batu, dipukul hingga tersungkur dan tak berdaya. Dalam kondisi setengah sadar, Nenek Saudah mendengar pelaku menyebut dirinya β€œsudah meninggal”. Tanpa belas kasihan, tubuh korban dibuang ke semak-semak di tepi sungai sekitar pukul 22.00 WIB, seolah nyawanya tak bernilai.

Keajaiban terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Korban tersadar dan berusaha pulang dengan tubuh tertatih. Namun setibanya di depan rumah, ia kembali pingsan dan segera dilarikan ke rumah sakit.

Hingga kini, Nenek Saudah masih menjalani perawatan intensif di RSUD Tuanku Imam Bonjol, Lubuk Sikaping. Kondisinya mengalami lebam di wajah, nyeri hebat, serta pusing berat akibat benturan keras.

Pihak kepolisian menyatakan identitas pelaku telah dikantongi dan saat ini dalam pengejaran.

Perbuatan para pelaku tidak hanya keji, tetapi juga melanggar hukum berlapis, antara lain :

1. Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP
tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat atau kematian (ancaman hingga 7–15 tahun penjara).

2. Pasal 170 KUHP
tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang
(ancaman pidana hingga 12 tahun penjara).

3. Pasal 365 KUHP (jika terbukti ada unsur perampasan atau pemaksaan)
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Tambang tanpa izin (pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar).

4. Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, yang melindungi warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.

Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I, SE, SH, MH, LLB, LLM, Ph.D, mengecam keras peristiwa tersebut.

β€œDemi emas ilegal, nurani manusia seakan hilang. Ini bukan sekadar penganiayaan, tetapi kejahatan terhadap kemanusiaan dan pelanggaran hukum berat. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang. Pelaku harus ditangkap dan dihukum seadil-adilnya,” tegas Prof. Sutan Nasomal.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum. Tambang emas ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi telah berubah menjadi ancaman nyata bagi nyawa rakyat kecil.

Publik menuntut penangkapan cepat, transparan, dan hukuman maksimal. Jika dibiarkan, hukum akan kalah oleh emas, dan korban akan terus berjatuhan.(*)

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait