Desa Huta Bangun Jae Bagikan BLT Tidak Sesuai Peraturan

MADINA |Go Indonesia.id _Kepala desa hutabangun jae kecamatan bukit malintang kabupaten mandailing natal provinsi sumatra utara adakan acara pembagian BLT( bantuan langsung tunai) yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2024 Di kantor desa Huta bangun jae rabu,09/10/2024

terpantau awak media pada saat acara pembagian BLT DD kepala desa Huta bangun jae tidak ada di tempat, saat kami wawancari beberapa warga berapa jumlah uang BLT yang di terima setiap kpm ( keluarga penerima manfaat) salah tatu warga menjawab Rp 490.000

Bacaan Lainnya

Advertisement

sekdes Hutabangun jae saat kami komfirmasi
mengatakan Jumlah penerima BLT DD yang di bagikan Sebanyak 180 KPM Rp 245.000 per bulan di kali dua bulan sama dengan Rp490.000 per KPM Satu Tahap per tiga bulan Yang di bagikan masih dua bulan satu bulan lagi belum kami tau kapan di bagikan

Saat kami coba mengkonfirmasi, kades tidak berada di tempat dan kami coba cari kerumahnya namun tidak berada di rumah, lalu sekdes menelepon kades agar kami bisa jumpa untuk konfirmasi kadesnya langsung mematikan handphon nya karena tau mau dikonfirmasi awak media

Hal ini bukan yang pertama kalinya tahap ll yang lalupun begitu juga kades tersebut seakan tak bersalah dalam pembagian BLT, dalam hal ini kades merasa se enaknya saja karena belum ada tindakan dari yang berwenang

saat pembagian BLT DD dimulai dan sampai selesai tidak ada sama sekali papan impormasi / baleo pembagian BLT DD atas tidak adanya papan impormasi telah di duga melanggar UUD KIP no 14 tahun 2018 ungkap anggota DEPT. intelijen DPP KPK RI ( MARUBA HASIBUAN )

Dalam hal ini kades Hutabangun jae Darlis Lubis diminta mempertanggung jawabkan hal pembagian BLT di desanya karena kuat dugaan telah korupsi dana BLT 2024

Muhammad Hamka S.pd


Advertisement