TANJUNGPINANG | Go Indonesia.id_ Dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menggelar Dialog bersama BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dan Komunitas Anindhacitya Kepulauan Riau dengan tema “Kompak Mengawal Desa: Menepis Kasus Korupsi yang Mengintai. Acara ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh peserta dari berbagai instansi pemerintah, pemerhati desa, serta masyarakat umum”, Kamis (11/12/2025).
Kegiatan ini dipandu oleh Ivan Rifandi (Praktisi Anti Fraud) dengan menghadirkan narasumber dari unsur pengawasan, penegakan hukum, dan praktisi antikorupsi, yaitu Ismail Fahmi SH. MH (Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau), Mindarto Oktaruna (Praktisi Anti Fraud), Mudzakir (Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepri) dan Firman Setyawan (Kepala Dinas PMD Kabupaten Bintan).
Para narasumber membedah berbagai potensi korupsi yang kerap muncul di tingkat desa serta langkah-langkah strategis dalam pencegahannya.
Dalam paparannya, Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi, SH., MH menekankan bahwa korupsi di tingkat desa masih menjadi salah satu fokus penanganan Kejaksaan, mengingat tingginya kerawanan penyalahgunaan anggaran, lemahnya fungsi pengawasan, serta kompleksitas pengelolaan dana desa. Berdasarkan pengalaman penanganan perkara, beberapa modus yang paling sering terjadi antara lain penyalahgunaan wewenang, penggelapan anggaran, hingga pertanggungjawaban fiktif.
“Kejaksaan tidak hanya berperan menindak, tetapi juga mengedukasi dan mengawal agar kesalahan administratif tidak berubah menjadi tindak pidana korupsi. Namun ketika terdapat unsur mens rea, niat jahat yang jelas memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka negara wajib hadir melakukan penegakan hukum,” tegas Ismail Fahmi.
Aspidsus Kejati Kepri juga menyoroti pentingnya memahami batas antara kesalahan administratif dengan tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan bahwa setiap kasus akan dianalisis secara objektif berdasarkan dua unsur utama: perbuatan melawan hukum dan adanya kerugian negara. Ketika dua unsur tersebut terpenuhi dan didukung alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP, maka proses penindakan wajib ditempuh.
Dalam konteks program pemerintah seperti Koperasi Desa Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis (MBG), Ismail Fahmi menekankan perlunya mitigasi risiko sejak awal melalui sistem pengendalian internal, pendampingan hukum, serta peningkatan transparansi di tingkat desa.
“Kejati Kepri siap memprioritaskan penanganan kasus apabila ditemukan indikasi kerugian negara yang besar atau terjadi di banyak desa”, ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berharap desa-desa di Kepri semakin memahami tata kelola keuangan yang baik, meningkatkan transparansi kepada masyarakat, serta menghindari praktik-praktik yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Kejati Kepri berkomitmen untuk terus mengawal desa, melindungi keuangan negara, dan menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan BPKP Kepri Mudzakir menegaskan bahwa sektor desa masih menjadi penyumbang terbesar kasus korupsi secara nasional. Hal ini terjadi akibat lemahnya pemahaman peraturan, kurangnya pengawasan, hingga minimnya transparansi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Bintan Firman Setyawan menyoroti pentingnya kapasitas SDM desa dalam tata kelola keuangan. Menurutnya, sinergi antara BPKP, Dinas PMD, dan Kejaksaan menjadi kunci agar desa mampu menjalankan program pembangunan secara bersih dan akuntabel.
Kegiatan ini juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat pengawasan, termasuk memanfaatkan teknologi seperti aplikasi pelaporan, peningkatan edukasi masyarakat, serta pendampingan intensif di tingkat desa. Melalui forum ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat semakin kompak mengawal integritas desa dan mencegah tindak pidana korupsi sejak dini.
Acara ditutup dengan ajakan bersama untuk menjadikan Hakordia 2025 sebagai momentum memperkuat komitmen antikorupsi, sekaligus memastikan bahwa pembangunan desa berlangsung transparan, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pada peringatan Harkordia tahun ini Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah menyelenggarakan beberapa rangkaian kegiatan dengan tema antikorupsi, diantaranya Penerangan Hukum kepada ASN dan tokoh masyarakat di Kijang Kabupaten Bintan, Kuliah Umum di Kampus Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, Publikasi capaian kinerja penanganan tindak pidana korupsi, Upacara Harkordia 2025, Kampanye Antikorupsi kepada masyarakat di ruas Jalan Basuki Rahmat Kota Tanjungpinang dan Dialog Interaktif di Podcast BPKP Wilayah Kepulauan Riau.
Reporter : Edy
Sumber : Kasi Penkum Kejati Kepri
YUSNAR YUSUF, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Yusnar Yusuf, S H., M H. / Kasi Penkum
Hp. 081262549860
Email: [email protected]







