MANOKWARI | Go Indonesia.id _ Hanya berselang kurang dari sehari sejak jasad Aresty Gunar Tinarda (38) ditemukan, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari berhasil mengungkap pelaku di balik pembunuhan sadis yang mengguncang kawasan Reremi Puncak.
Pelaku diketahui bernama Yahya Himawan (29). Lelaki muda ini nekat menghabisi nyawa Arestyโistri seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwariโgara-gara terlilit utang akibat judi online (Judol).
Dalam konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Rabu (12/11), Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., memaparkan kronologi kejahatan tersebut. Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas IPDA Kiesmanto, S.H., Kanit Pidum IPDA Eron Wanma, Katimsus Aiptu Setefen Yuanan, dan Katim TEKAB Aipda Jhon Sada.
Menurut Ongky, pembunuhan itu terjadi Senin (10/11) di rumah korban di kawasan Reremi Puncak. โTersangka datang untuk meminta uang, namun korban menolak. Cekcok terjadi, hingga pelaku menusuk bagian dada korban, memukul, dan menutup mulutnya sampai tewas,โ ujar Kapolresta.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, Yahya memasukkan jasad Aresty ke dalam kontainer plastik berwarna merah muda. Ia bahkan menggunakan telepon genggam milik korban untuk memesan jasa mobil angkut barang. Sebelum pergi, pelaku sempat membersihkan lokasi kejadian agar tampak seolah tak terjadi apa-apa.
Jasad korban lalu dibawa ke rumah kosong di belakang Karaoke Melodika, kawasan Reremi Puncak. Di sana, tubuh korban dibuang ke dalam septic tank, lalu ditutup dan dicor dengan semen. Barang bukti berupa kontainer plastik pun dibakar untuk menghapus jejak.
Tim gabungan yang melakukan pengejaran segera melibatkan anjing pelacak Polda Papua Barat. Upaya itu membuahkan hasil: Selasa (11/11) sekitar pukul 15.30 WIT, Yahya berhasil ditangkap di wilayah Inggramui. Ia kemudian digelandang untuk menunjukkan lokasi pembuangan korban.
โDari hasil pembongkaran septic tank, jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, tubuhnya terbagi menjadi tiga bagian,โ kata Ongky.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian pelaku, ponsel korban, tas ransel, laptop, dompet, pisau, sangkur, serta mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut jasad.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., mengapresiasi kecepatan Polresta Manokwari. โKurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap. Ini bukti kesigapan dan profesionalisme tim di lapangan,โ ujarnya.
Saat ini, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, serta menggali lebih dalam motif ekonomi dan psikologis pelaku.
Yahya Himawan kini mendekam di sel tahanan Polresta Manokwari. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan Pasal 365 ayat (3) KUHP (pencurian dengan kekerasan).
Ancaman hukuman maksimal: pidana mati atau penjara seumur hidup.
Reporter : Iskandar





