ANAMBAS | Go Indonesia.id — Dugaan adanya “main mata” dalam proses pengawasan hingga serah terima (Provisional Hand Over/PHO) proyek pembangunan Jalan Mampok–Teluk Kaut, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, semakin menjadi sorotan.
Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp24,886 miliar tersebut dikerjakan oleh PT Triputra Sukses Bersama. Namun, di tengah proses pelaksanaan dan hasil pekerjaan yang terlihat di lapangan, masih ditemukan dugaan pekerjaan yang belum tuntas 100 persen, terutama pada bagian bahu jalan.
Persoalan semakin mengemuka setelah pihak kontraktor berinisial AD, ketika dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, mengakui bahwa proyek tersebut telah dilakukan serah terima.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: jika pekerjaan secara fisik masih diduga belum selesai seluruhnya, atas dasar apa pekerjaan dapat dinyatakan memenuhi syarat untuk PHO?
Pertanyaan itu bukan sekadar persoalan teknis proyek. Jika benar terdapat pekerjaan yang belum sesuai kontrak tetapi sudah dinyatakan selesai, maka proses pemeriksaan dan pengawasan pekerjaan patut dipertanyakan secara serius.
Dugaan “Main Mata” Harus Dibuka
Munculnya dugaan “main mata” tidak boleh dianggap sekadar isu masyarakat. Dugaan tersebut harus diuji melalui dokumen dan pemeriksaan lapangan.
Yang perlu dibuka antara lain dokumen kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, laporan konsultan pengawas, berita acara pemeriksaan, berita acara PHO, hasil pengukuran serta dokumen pembayaran.
Sebab, PHO bukan sekadar tanda tangan administratif. PHO merupakan bagian penting dari proses pengendalian pekerjaan untuk memastikan hasil pekerjaan telah memenuhi ketentuan kontrak sebelum diterima oleh pemberi pekerjaan.
Jika pekerjaan memang belum mencapai volume atau mutu yang dipersyaratkan, maka harus dijelaskan siapa yang menyatakan pekerjaan tersebut telah memenuhi syarat untuk diserahterimakan.
Jangan Sampai “Selesai di Atas Kertas”
Kritik paling mendasar dalam persoalan ini adalah jangan sampai proyek pemerintah hanya terlihat selesai dalam dokumen, sementara kondisi fisiknya masih menyisakan pekerjaan.
Prinsip pengadaan pemerintah menuntut pelaksanaan pekerjaan yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Prinsip tersebut antara lain ditegaskan dalam Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Selain itu, penggunaan anggaran negara juga harus dapat dipertanggungjawabkan. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menempatkan pengelolaan keuangan negara pada prinsip tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Artinya, apabila benar terdapat ketidaksesuaian antara kondisi fisik pekerjaan dengan dokumen serah terima maupun pembayaran, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif semata.
KPK Diminta Turun, BPK Diminta Audit
Atas munculnya dugaan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun melakukan penelusuran apabila terdapat indikasi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek.
Bukan berarti dugaan korupsi telah terbukti. Justru pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat atau tidak terdapat penyimpangan dalam proses pelaksanaan, pengawasan, pengukuran, pembayaran dan PHO.
Sementara itu, BPK juga diminta melakukan audit terhadap proyek tersebut, terutama untuk mencocokkan nilai pembayaran dengan volume serta kondisi fisik pekerjaan sebenarnya.
Jika hasil pemeriksaan menemukan bahwa pekerjaan belum memenuhi persyaratan kontrak tetapi telah dinyatakan selesai dan dilakukan PHO, maka harus ditelusuri bagaimana proses tersebut bisa terjadi dan siapa yang bertanggung jawab.
Publik tidak membutuhkan proyek yang sekadar “selesai di atas kertas”. Masyarakat membutuhkan pekerjaan yang benar-benar selesai sesuai kontrak, berkualitas, dan setiap rupiah uang negara dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, BPJN, Pemda Anambas dan pihak kontraktor perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses PHO proyek Jalan Mampok–Teluk Kaut.
Jika semua prosedur telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka dokumen dan dasar pemeriksaannya seharusnya dapat dijelaskan secara terang kepada publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan kejanggalan, maka dugaan “main mata” tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan transparan, bukan sekadar dibantah tanpa membuka dokumen yang menjadi dasar serah terima pekerjaan.
Baharullazi/ Jurnalis Go Indonesia






