Reporter : Edwin
BATANG HARI / Go Indonesia.Id – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mencuat di Kabupaten Batang Hari. Puluhan karyawan PT Super Home Product Indonesia yang berlokasi di Desa Bajubang Laut, Kecamatan Muara Bulian, menggelar aksi demonstrasi di depan area perusahaan, Rabu (28/01/2026).
Aksi tersebut dipicu dugaan pembayaran upah yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Batang Hari. Para pekerja menilai perusahaan telah mengabaikan hak normatif karyawan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Dalam aksi itu, karyawan membawa spanduk dan poster berisi tuntutan pembayaran gaji sesuai UMR yang ditetapkan pemerintah daerah. Mereka menyebut aksi turun ke jalan sebagai langkah terakhir setelah berbagai upaya penyampaian aspirasi kepada manajemen tidak mendapatkan kejelasan.
“Kami hanya menuntut hak kami sebagai pekerja, yakni menerima gaji sesuai UMR Kabupaten Batang Hari. Itu sudah jelas diatur undang – undang,” tegas salah satu perwakilan karyawan di lokasi aksi.
Selain menuntut perusahaan memenuhi kewajiban pengupahan, para karyawan juga mendesak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batang Hari agar turun langsung melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap PT Super Home Product Indonesia. Mereka meminta agar pelanggaran, jika terbukti, ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pembayaran upah di bawah UMR/UMK merupakan pelanggaran hukum serius. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Ketentuan tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mewajibkan setiap perusahaan membayar upah sesuai upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.
Jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti, PT Super Home Product Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, berupa :
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau Denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Tak hanya itu, perusahaan juga berpotensi dijatuhi sanksi administratif, mulai dari :
1. Teguran tertulis.
2. Pembatasan kegiatan usaha.
3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
4. Pembekuan hingga pencabutan izin usaha.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Super Home Product Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan para karyawan. Aksi demonstrasi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan tertib.
REDAKSI





