Diduga Berkedok Toko Baju, Lokasi Ini Jadi Tempat Penampungan Emas Ilegal di Tebo Ilir! Warga Desak APH Bongkar Jaringan dan Bekingan

IMG 20251112 WA0010

TEBO ILIR | Go Indonesia.id – Dibalik etalase toko pakaian yang tampak biasa di Pasar Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, tersimpan aktivitas mencurigakan yang kini menjadi sorotan tajam masyarakat.

Tim investigasi media dan LSM menemukan lokasi yang diduga kuat menjadi tempat pengepulan sekaligus pembakaran emas hasil tambang ilegal (PETI) di sepanjang Jalan Lintas Jambi–Tebo.(12/11/25).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

Bangunan yang terlihat seperti toko baju itu ternyata diduga hanya kedok bisnis, sementara di sisi sampingnya berlangsung aktivitas pembakaran emas mentah hasil tambang tanpa izin. Berdasarkan pengakuan warga, kegiatan ini sudah berjalan cukup lama dan dilakukan tertutup.

β€œMalam-malam sering ada aktivitas pembakaran emas di samping konter HP, dekat pagar Kantor Pos. Asapnya kelihatan, kadang tercium bau logam,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Yang lebih mengejutkan, muncul dugaan kuat adanya dukungan dari oknum berseragam loreng berpangkat intel di wilayah Kodim Bute yang ikut membekingi aktivitas ilegal ini.

Tim investigasi tengah menelusuri bukti lapangan dan berkomitmen melaporkan hasilnya kepada Panglima TNI dan Kapolri jika dugaan tersebut terbukti.

β€œKalau ini benar dibekingi oknum, maka ini bukan lagi soal tambang, tapi soal penghianatan terhadap hukum dan rakyat,” tegas salah satu anggota tim investigasi.

Aktivitas penampungan dan pembakaran emas ilegal merupakan pelanggaran hukum berat.

Sesuai Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) disebutkan :

β€œSetiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Dengan demikian, bukan hanya penambang, tetapi juga pengepul dan penampung hasil tambang ilegal dapat dijerat pidana berat.

Praktik pembakaran dan pengepulan emas ilegal menimbulkan kerusakan lingkungan serius? mulai dari erosi tanah, pencemaran air, hingga hilangnya unsur hara yang membuat lahan pertanian menjadi tandus.

Jika dibiarkan, dampaknya akan meluas dan memicu banjir bandang, longsor, serta bencana ekologis di wilayah Tebo Ilir.

β€œTanpa penampung, tidak akan ada penambang emas ilegal. Penegak hukum harus berani menindak dari hulu sampai ke hilir,” ujar salah satu tokoh masyarakat Sungai Bengkal dengan nada tegas.

Masyarakat kini mendesak Kapolsek Tebo Ilir, Kapolres Tebo, dan Kapolda Jambi untuk segera menutup lokasi pengepulan emas ilegal tersebut serta mengusut tuntas jaringan dan pihak yang terlibat di baliknya.

β€œKami minta aparat jangan hanya tangkap pelaku lapangan. Tangkap juga pemodal dan bekingnya. Jangan tunggu viral baru bergerak!” seru warga.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp ke nomor diduga pemilik, Da Jon (+62 853-81**-4493), pesan sudah centang dua namun tidak dibalas. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pelaku memahami konsekuensi hukum dari aktivitasnya.

Menanggapi maraknya praktik hukum yang lamban ditegakkan, Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I, SE, SH, MH, LLB, LLM, Ph.D, menyampaikan sindiran tajam :

β€œNo viral, no justice – seolah menjadi cermin lemahnya sistem hukum kita. Hukum seharusnya hidup karena keadilan, bukan karena sorotan publik.”

πŸ“Έ Foto: Bangunan yang diduga menjadi tempat penampungan dan pembakaran emas ilegal di Pasar Sungai Bengkal, Tebo Ilir. Terlihat aktivitas mencurigakan di area samping toko. (Dok. Tim Investigasi)

πŸ–‹οΈ Redaksi GoIndonesia.id


Advertisement

Pos terkait