SUNGAI PENUH | Go Indonesia.id – Dugaan proyek gagal konstruksi kembali mencuat di Kota Sungai Penuh. Kali ini, sorotan tajam datang dari LSM RESPECT terhadap proyek rekonstruksi jalan protokol yang dinilai bermasalah baik dari sisi kualitas maupun kuantitas pembangunan.
Proyek dengan nilai fantastis sebesar Rp889.990.792,41 yang dikerjakan oleh CV. ABK pada tahun 2023 itu kini menunjukkan kerusakan parah hanya dalam hitungan bulan setelah selesai dikerjakan.
Doni Antonius, Direktur Eksekutif LSM RESPECT, pada Jumat (12/7/2025) menyampaikan kepada media bahwa proyek jalan yang berada di Jalan Sudirman depan Gedung Nasional Kota Sungai Penuh itu diduga tidak mengikuti prosedur teknis rekonstruksi jalan yang semestinya.
βPermukaan jalan langsung anjlok tak lama setelah selesai dikerjakan. Meskipun sempat diperbaiki, kerusakan kembali terjadi dan bertahan hingga hari ini,β tegas Doni.
Menurut Doni, pekerjaan terkesan asal-asalan karena tidak dilakukan perbaikan struktur dasar jalan seperti pembongkaran lapisan lama, penguatan tanah dasar, maupun pengecoran beton lantai kerja. Ia menyebut, kontraktor hanya menutup jalan lama dengan lapisan pasir dan memasang batu alam, sehingga konstruksi menjadi labil dan tidak bertahan lama.
Lebih mengejutkan, LSM RESPECT menduga terdapat penyimpangan item pekerjaan yang direncanakan dan dianggarkan, namun tidak terserap dalam pelaksanaan. Diperkirakan sekitar 20 persen dari nilai kontrak tidak terealisasi sebagaimana mestinya.
βIni bisa dikategorikan sebagai total loss (kerugian total) karena menyimpang dari rencana dan berpotensi merugikan keuangan Negara. Kami telah melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan (lid-dik),β ujarnya.
Surat laporan tersebut disampaikan pada 8 Juli 2025 dan diterima oleh PTSP Kejari Sungai Penuh dengan nomor agenda 1182/L.5.13/07/2025.
Lebih lanjut, Doni menegaskan agar Kejari Sungai Penuh segera bertindak Tegas dengan memeriksa seluruh pihak terkait, mulai dari kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, hingga pihak pengguna anggaran.
βKami mendorong Kejaksaan untuk menetapkan tersangka agar ada efek jera bagi oknum penyelenggara negara yang bermain dan menyalahgunakan wewenang dalam mengelola dana APBD maupun APBN,β pungkasnya.
LSM RESPECT menilai, jika kasus ini dibiarkan tanpa penindakan hukum, maka akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pembangunan di daerah dan memperlemah kepercayaan publik terhadap penggunaan anggaran Negara.(*)
*Redaksi*