TANJAB BARAT | Go Indonesia.id – Seorang pegawai Dinas Sosial dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Renah Mendaluh, inisial Nukman, diduga telah menghina dan menghalangi tugas jurnalis di wilayah Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Kejadian ini bermula saat pimpinan redaksi media Gempar Sumatera Indonesia (GSI) menyapa Nukman dengan kalimat, “Napa bang!” di pinggir jalan lintas Simpang Niam, Kelurahan Lubuk Kambing, Merlung. Saat itu, wartawan GSI sedang dalam kondisi kelelahan setelah motornya sering mogok dalam perjalanan panjang dari Tebo menuju Merlung.
Alih-alih membalas sapaan, oknum pegawai Dinsos tersebut justru mendatangi wartawan tersebut dan melontarkan kalimat kasar dan tidak pantas. Dalam laporan yang tersebar di media sosial, Nukman diduga berkata, “Awak di segak nyo, Pantek, ai kau,” sambil mengayunkan tangan ke arah wartawan.
Atas tindakan tersebut, pihak redaksi GSI menilai telah terjadi pelecehan terhadap profesi wartawan dan penghalangan terhadap tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 4 Ayat (2) : “Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”
Pasal 4 Ayat (3) : “Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Bahkan, Pasal 18 UU Pers menegaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, dapat dikenai Pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.
Ironisnya, setelah berita mengenai kejadian itu diterbitkan dan viral di media sosial, Nukman justru melaporkan pimpinan GSI ke Polsek Merlung, dengan alasan pemberitaan tersebut mencemarkan nama baiknya.
Pihak GSI menilai langkah tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja Pers yang sah dan bertanggung jawab. “Kami insan Pers bekerja berdasarkan undang-undang dan kode etik. Tugas kami adalah mengabarkan realitas kepada Bangsa dan Negara, bukan untuk diintimidasi,” tegas pimpinan GSI.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Sosial Kabupaten Tanjab Barat maupun APH Merlung terkait laporan dan dugaan pelanggaran UU Pers oleh oknum pegawai tersebut.(*)
*Redaksi*