NIAS SELATAN | Go Indonesia.id_ Kades hili tobara atas nama Armanhati Bu’ulolo melakukan perselingkuhan terhadap salah seorang perempuan di teluk dalam dan ini bisa melanggar sanksi administratif yang menyatu (6/12/25)
‘Jika kepala desa terbukti melakukan selingkuh dengan wanita lain, maka dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana, tergantung pada ketentuan yang berlaku. Berikut beberapa kemungkinan sanksi yang dapat dikenakan:
1. Sanksi Administratif:
– Pemberhentian sementara atau pemecatan dari jabatan kepala desa (Pasal 31 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa)
– Penarikan hak-hak sebagai kepala desa, seperti gaji dan tunjangan (Pasal 52 PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa)
2. Sanksi Pidana:
– Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp. 9.000
– Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Dalam postingan tersebut di media sosial oleh berita pelosok terkini menyampaikan Pantes aja kades hilitobara tidak menghiraukan desanya sampai dana desa tersebut di salahgunakan untuk kekasihnya dan bangun rumah mewah.
Tetapi salah satu netizen mengkonfirmasi kades hilitobara tersebut terkait postingan tersebut “jawabnya bahwa telah diketahui oleh pihak keluarga perempuan dan tidak ada masalah dalam hal tersebut”.
Tetapi salah satu pengguna facebook menyampaikan setelah konfirmasi bahwa mungkin ini sebagai contoh pada kades seterusnya, ujar kata mengakhiri.
Reporter (Deni Zega)







