BATAM | Go Indonesia.id_ PT Lautan Emas Konstruksi (LEK), perusahaan yang beroperasi di kawasan industri Kabil, Kota Batam, Kepulauan Riau, dilaporkan ke Badan Pengawas Ketenagakerjaan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kebijakan Pemerintah (LSM-TKP) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Laporan tersebut diajukan setelah seorang pekerja, Hilal (bukan nama lengkap), mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan jari tengahnya putus satu ruas. Hilal mengaku tidak memperoleh perlakuan dan kompensasi yang layak dari perusahaan pascakecelakaan.
> βAwalnya tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan. Saya hanya ditawari Rp3 juta sebagai kompensasi,β ujar Hilal saat memberikan keterangan kepada LSM-TKP.
Merasa tidak mendapatkan keadilan, Hilal meminta pendampingan hukum dari LSM-TKP Kota Batam. Lembaga tersebut kemudian melayangkan surat resmi kepada Badan Pengawas Ketenagakerjaan di wilayah setempat. Setelah surat diterima, pihak perusahaan memanggil Hilal dan menawarkan kompensasi yang kemudian meningkat menjadi Rp10 juta melalui perantara seorang oknum anggota dewan berinisial J.
Ketua DPD LSM-TKP Kota Batam menilai kasus ini mencerminkan lemahnya komitmen perusahaan terhadap pemenuhan hak-hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
> βKami menduga kuat bahwa PT LEK telah melanggar ketentuan ketenagakerjaan, khususnya terkait kontrak kerja dan penanganan kecelakaan kerja,β tegas Ketua DPD LSM-TKP.
Dasar Hukum
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 50 dan 51 mengatur bahwa hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja harus berdasarkan perjanjian kerja, baik lisan maupun tertulis, yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Sementara itu, Pasal 86 menyebutkan bahwa pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Dalam hal terjadi kecelakaan, pengusaha juga diwajibkan memberikan hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian (JKK dan JKM).
> βIni bukan sekadar soal uang kompensasi, tapi soal perlindungan hukum dan martabat pekerja. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum,β tambah Ketua LSM-TKP.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Lautan Emas Konstruksi belum memberikan tanggapan resmi atas laporan dan tudingan tersebut. Upaya konfirmasi dari wartawan juga belum mendapatkan jawaban.
—
Reporter: Hrs
Editor: Go Indonesia.id