Reporter : M Juti
MERANGIN | Go Indonesia.id – Proyek pembangunan jalan usaha tani di Desa Gedang, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, tengah menjadi perhatian.
Proyek senilai Rp 350 juta yang dianggarkan dari Dana Desa ini diduga mangkrak di tengah jalan, hanya dikerjakan selama delapan hari sebelum alat berat ekskavator Hitachi dipindahkan ke Desa Tanjung Benuang.
Proyek dengan target panjang 1.000 meter ini dilaporkan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pengukuran awal mengindikasikan adanya kekurangan volume pekerjaan, yang saat ini sedang dievaluasi oleh Inspektorat Merangin.
Wakil Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gedang, Emhadi, menyampaikan bahwa jalan tersebut sangat vital bagi masyarakat untuk menunjang distribusi hasil pertanian. βPembangunan harus sesuai dengan standar dan kesepakatan. Jalan ini penting untuk produktivitas petani di sini,β tegasnya.
Namun, proyek ini diduga diwarnai praktik suap oleh kontraktor berinisial R/S, yang mencoba menyuap sejumlah oknum wartawan untuk menutupi penyimpangan. Beberapa wartawan yang diduga menerima suap, berinisial Z, A, dan As, disebut-sebut menerima total Rp 25 juta sebagai imbalan untuk tidak mempublikasikan dugaan penyimpangan tersebut.
Kepala Inspektorat Merangin, Hapif Irban IV, membenarkan adanya evaluasi terhadap dugaan penyimpangan ini. βKami sedang meneliti dan akan memastikan setiap penggunaan anggaran sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku,β katanya.
Pemerintah Kecamatan Jangkat Timur dan Kabupaten Merangin didesak untuk bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam pelanggaran.
Jika dugaan ini terbukti, dampaknya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat produktivitas masyarakat yang menggantungkan hidup dari hasil pertanian mereka.
Bersambung.(*)
Redaksi