ππ¦π±π°π³π΅π¦π³ : π ππΆπ΅πͺ
MERANGIN | GoIndonesia.id – Dugaan praktik penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Merangin. Kali ini, Kepala Desa Beringin Tinggi, Kecamatan Jangkat Timur, Ahmadi, menjadi sorotan warga setelah diduga mengalihkan sebagian Dana Desa Tahun Anggaran 2025 untuk membeli satu unit mobil damtruk atas nama orang lain, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Informasi yang dihimpun awak media di lapangan menyebutkan, pembelian mobil tersebut terjadi sekitar empat bulan lalu. Ironisnya, kendaraan yang disebut-sebut dibeli dari Dana Desa itu justru tidak pernah terlihat dimanfaatkan untuk kepentingan πesa.
Bahkan, warga mengaku sempat mendengar pernyataan Ahmadi yang menimbulkan tanda tanya besar. Saat mobil tersebut terjebak lumpur di depan masyarakat, seorang warga menyebutnya sebagai mobil kepala desa. Namun, Ahmadi justru membantah.
“Mano bukan mobil aku,” ujar Ahmadi kala itu, sebagaimana ditirukan warga kepada awak media.
Pernyataan ini sontak membuat warga heran. Jika bukan milik pribadi, lalu untuk apa Dana Desa digunakan membeli mobil tersebut?
Seorang tokoh masyarakat setempat menilai praktik semacam ini patut diduga sebagai bentuk manipulasi laporan pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa.
“Dana Desa wajib dialokasikan sesuai RAB yang telah disepakati dan disahkan. Kalau ini tidak tercantum dalam perencanaan, jelas menyalahi aturan,” tegasnya.
Dalam Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ditegaskan bahwa Dana Desa harus diarahkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pembelian aset seperti mobil damtruk hanya bisa dilakukan jika tercantum dalam perencanaan resmi dan disetujui melalui musyawarah πesa.
Warga menilai, jika benar pembelian ini dilakukan tanpa dasar perencanaan, maka bukan hanya merugikan desa, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
“Kalau ini dibiarkan, laporan SPJ bisa saja direkayasa untuk menutupi penggunaan dana yang sebenarnya,” ujar seorang warga lainnya.
Masyarakat pun mendesak Inspektorat Kabupaten Merangin untuk tidak hanya mengandalkan laporan administratif, melainkan turun langsung ke lapangan.
“Kami minta Inspektorat jangan cuma tanda tangan laporan. Kalau ada penyimpangan, harus ditindak tegas. Jangan sampai uang negara jadi bancakan,” tegas warga.
Selain dugaan manipulasi Dana Desa, warga juga menyoroti keberadaan Ahmadi yang disebut lebih sering berdomisili di Kota Bangko dibandingkan tinggal di desa yang dipimpinnya.
“Bagaimana mau mengurus desa kalau jarang ada di tempat? Kepala desa seharusnya fokus dan berdomisili di wilayahnya,” keluh warga.
Jika dugaan pengalihan Dana Desa untuk kepentingan pribadi ini terbukti, maka Ahmadi berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga miliaran rupiah.
Warga berharap Inspektorat Merangin segera melakukan audit mendalam agar kasus ini tidak berlarut-larut. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Beringin Tinggi, Ahmadi, belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan tersebut.
πππππππ







