Diduga Menipu Warga, Oknum Guru di Mandailing Natal Dilaporkan ke Aparat Hukum

IMG 20250504 WA0035

MADINA | Go Indonesia.id – Seorang oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar di SD Negeri Aek Marian Simandolam, Kecamatan Kota Nopan, Kabupaten Mandailing Natal, diduga telah melakukan penipuan terhadap sejumlah warga.

Sejumlah warga yang berdomisili di tempat berbeda melaporkan kepada wartawan GoIndonesia.id bahwa guru berinisial N tersebut diduga telah membohongi dan menipu mereka dalam bentuk transaksi gadai.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Seorang warga yang tinggal di Sipolu-Polu, Panyabungan, mengaku telah dipinjamkan perhiasan cincin oleh oknum guru tersebut untuk digadaikan. N berjanji akan menebusnya dalam waktu yang telah disepakati, namun hingga waktu berlalu, perhiasan tersebut belum juga ditebus, bahkan terkesan diabaikan.

Kejadian serupa juga dialami warga lainnya, yang kini berdomisili di Gunung Tua, Panyabungan. Ia menjelaskan bahwa dirinya menggunakan jasa perantara N untuk menggadaikan sertifikat tanah miliknya guna memperoleh pinjaman sebesar Rp30 juta. Namun, menurut keterangan N, hanya Rp9,5 juta yang bisa dicairkan, dan harus dikembalikan sebesar Rp12,5 juta dalam jangka waktu empat bulan. Hal ini disampaikan oleh Yanti, yang merupakan rekan dekat N.

Namun, setelah berjalan sekitar satu bulan, terungkap bahwa dana hasil gadai sertifikat tersebut sebenarnya mencapai Rp30 juta. Seorang saksi yang turut hadir saat transaksi berlangsung juga membenarkan bahwa jumlah dana yang diterima dari penggadaian sertifikat adalah Rp30 juta.

Berdasarkan peristiwa tersebut, warga menduga telah terjadi tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebutkan bahwa penipuan dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan.

Warga bersama wartawan GoIndonesia.id berencana melaporkan kasus ini secara resmi kepada aparat penegak hukum.

Mereka juga meminta instansi terkait untuk menindak tegas oknum guru tersebut dan berharap pihak kepolisian segera memanggil dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: Muhammad Hamka, S.Pd


Advertisement

Pos terkait