Diduga Oknum Pekerja Galian C Ilegal Melakukan Penganiayaan Terhadap Wartawan

Diduga Oknum Pekerja Galian C Ilegal Melakukan Penganiayaan Terhadap Wartawan

BATANGHARI | Go Indonesia.id – Beberapa awak media kabupaten Batanghari yang akan melakukan investigasi dan liputan ke Desa Sungai Ruan Ilir, kecamatan Maro Sebo Ulu, kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, untuk menggali informasi lebih lanjut tentang adanya jalan Desa yang rusak akibat mobil pengangkut Batu kerikil yang Diduga Galian C Ilegal.

Awak media yang melakukan Investigasi dan Liputan mengalami penganiayaan oleh sekelompok orang yang Diduga Bos Tambang Galian C Ilegal beserta anak buahnya pada Senin, 26 Februari 2024.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Kronologis, sesampai di Desa tersebut beberapa awak media menyambangi rumah Kepala Desa terlebih dahulu untuk memberitahukan perihal maksud dan tujuan kedatangan rombongan awak media ini. Namun ditengah perjalanan menuju jalan yang rusak di Desa Sungai Ruan, rombongan awak media di hentikan oleh salah seorang warga yang Diduga bernama Mael dan menghalangi tugas Jurnalis untuk melakukan investigasi.

Beliau mengatakan,” kenapa kalian mengambil foto jalan, kalian tidak akan mampu menghadapi rombongan orang disana dengan nada membentak,” katanya.

Diduga Oknum Pekerja Galian C Ilegal Melakukan Penganiayaan Terhadap Wartawan

Mendapatkan perlakuan demikian rombongan awak media pun sudah beranjak dari tempat tersebut dan mengarah kerumah Kepala Desa yang ada di Desa Sungai Ruan Ulu.
Akan tetapi sebelum sampai di rumah Kepala Desa, Mael dan kawan-kawannya ternyata mengikuti tim Wartawan dan melakukan pemukulan membabi buta terhadap tim Wartawan. Beruntung ada salah seorang warga yang melerai kejadian tersebut.

Akibat dari peristiwa penganiayaan itu, selanjutnya tim Wartawan yang terdiri dari 4 (Empat) orang tersebut melaporkan kejadian penganiayaan yang dialami ke kepada Kepala Desa Sungai Ruan tapi sangat di sayangkan kepala Desa seolah tutup mata.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dan melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Mapolres Batanghari dengan Nomor Laporan Polisi / B /13 /II /2024 /SPKT /POLRES BATANGHARI /POLDA JAMBI, tanggal 26 Februari 2024 tentang Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana.

Dan diharapkan dengan adanya pemberitaan ini Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera menindak lanjuti laporan tersebut, sampai berita ini diterbitkan.(*)

Dewan Redaksi


Advertisement

Pos terkait