JAMBI | Go Indonesia.id β Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menuntut hukuman mati terhadap Helen Dian Krisnawati, terdakwa kasus peredaran gelap narkotika yang diduga kuat sebagai pengendali jaringan Narkoba di Kota Jambi.
Tuntutan tegas tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (24/7/2025). Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Helen bersalah secara sah dan meyakinkan bersama dua terdakwa lain, Harifani alias Ari Ambok dan Didin alias Diding bin Tember.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana hukuman mati.
Sidang yang dihadiri Aparat Penegak Hukum (APH) dan masyarakat itu memperlihatkan sosok Helen yang mengenakan baju tahanan warna oranye, duduk tertunduk diam di bangku terdakwa. Wajahnya tampak tegang, sementara sejumlah pengunjung mengikuti jalannya persidangan dengan serius.
JPU menegaskan beberapa poin pemberat terhadap Helen, yakni :
– Berperan sebagai pengendali utama jaringan Narkoba di Kota Jambi.
– Merusak masa depan generasi muda, bertentangan dengan upaya Negara memberantas Narkoba.
– Tidak kooperatif dan kerap berbelit-belit dalam proses hukum.
– Tidak ditemukan hal yang meringankan terdakwa.
Sementara itu, terdakwa lain telah diproses dalam berkas terpisah :
– Harifani alias Ari Ambok telah divonis 9 tahun penjara,
– Didin alias Diding dituntut 12 tahun penjara.
Sidang terhadap Helen akan kembali digelar pada Kamis, 31 Juli 2025 dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya. Saat ini, Helen masih mendekam di Lapas Perempuan Jambi.
Pihak Kejari Jambi menegaskan bahwa tuntutan ini merupakan bentuk komitmen dalam memerangi kejahatan Narkotika serta menjaga keamanan masyarakat dari ancaman peredaran gelap Narkoba.(*)
*Redaksi*