ππ¦π±π°π³π΅π¦π³ : π ππΆπ΅πͺ
MERANGIN π ππ° ππ―π₯π°π―π¦π΄πͺπ’.ππ₯ – Proyek rehabilitasi empat ruang kelas di SMA Negeri 10 Siau, Kecamatan Muarasiau, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, yang bersumber dari dana APBN dengan nilai mencapai Rp557.496.000, kini menuai sorotan tajam. Proyek yang seharusnya meningkatkan kualitas sarana pendidikan itu justru diduga dikerjakan asal jadi dan berpotensi sarat penyimpangan.
Hasil pantauan di lapangan, Kamis (15/1/2026), menunjukkan sejumlah kejanggalan. Salah satunya, kondisi lantai ruang kelas yang tampak tumpang tindih. Lantai lama tidak dibongkar terlebih dahulu, melainkan langsung ditimpa dengan lantai baru. Padahal, secara teknis, lantai lama seharusnya dilebur dan diratakan agar hasil pekerjaan menyatu sempurna serta lebih awet.
Tak hanya itu, material bangunan seperti kayu kasau, reng, dan beberapa bagian konstruksi lainnya diduga masih menggunakan bahan bekas. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebut proyek ini terkesan hanya formalitas dan dikerjakan tanpa memperhatikan kualitas.
βHarusnya sebelum pasang lantai baru, yang lama dibongkar dulu, diratakan, baru dipasang yang baru supaya menyatu. Ini malah ditindih saja. Kayu-kayu juga sebagian masih pakai yang lama. Terlihat seperti asal jadi,β ujarnya.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik mark-up anggaran dan pengurangan spesifikasi material yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi pihak sekolah, Kepala SMA Negeri 10 Merangin disebut sedang dinas luar. Informasi tersebut disampaikan oleh salah seorang rekan guru di sekolah tersebut.
Sejumlah pihak menilai, jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. Anggaran pendidikan seharusnya digunakan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan menjadi ladang bancakan oknum tertentu.
βUang APBN itu uang rakyat. Kalau anggaran pendidikan diselewengkan dan kualitas bangunan dibuat asal jadi, maka yang dirampok bukan hanya negara, tapi juga hak siswa atas ruang belajar yang aman dan layak,β ujar salah satu pemerhati pendidikan di Merangin.
Jika dugaan penyimpangan ini terbukti, maka proyek rehabilitasi SMA Negeri 10 Muarasiau berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Selain itu, pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan.
Jika ditemukan unsur rekayasa administrasi atau laporan fiktif, maka pelaksana proyek juga dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen serta Pasal 266 KUHP terkait pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.
Proyek rehabilitasi SMA Negeri 10 Muarasiau yang seharusnya menjadi kebanggaan dunia pendidikan, kini justru terancam berubah menjadi aib. Jika dugaan ini dibiarkan tanpa penindakan, bukan hanya uang negara yang raib, tetapi masa depan generasi penerus bangsa ikut dipertaruhkan.
Masyarakat mendesak agar Inspektorat, Dinas Pendidikan, hingga aparat penegak hukum turun tangan melakukan audit menyeluruh. Transparansi dan penegakan hukum dinilai mutlak diperlukan agar dana pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa, bukan untuk memperkaya segelintir pihak.
ππ¦π₯π’π¬π΄πͺ







