Reporter : M Juti
MERANGIN | Go Indonesia.id β
Pembangunan jembatan gantung Sungai Duo di Desa Muaro Pangi, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, kian menguat mengarah pada dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Proyek yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp200 juta tersebut hingga Selasa (10/2/2026) belum selesai dan tidak dapat dimanfaatkan, meski anggaran diduga telah terserap sebagian.
Pantauan awak media di lapangan menunjukkan, jembatan dengan panjang 58 meter dan lebar 1,20 meter itu baru sebatas berdirinya tiang-tiang penyangga. Tali sling sebagai komponen utama jembatan gantung belum terpasang sama sekali, sehingga proyek dinilai mangkrak dan gagal fungsi.
Kondisi ini bertolak belakang dengan besarnya anggaran yang digelontorkan. Dalam struktur biaya, tercantum alokasi upah tukang sebesar Rp30 juta, namun warga mengungkapkan bahwa sebagian besar pekerjaan fisik justru dilakukan secara swadaya masyarakat, mulai dari penggalian lubang, pemasangan tiang hingga pengecoran.
βPekerjaan banyak dilakukan swadaya warga, sementara jembatan sampai sekarang belum bisa dipakai,β ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Lebih mencengangkan, warga menduga sekitar Rp70 juta anggaran telah habis, meski progres fisik tidak sebanding. Fakta tersebut memperkuat dugaan adanya perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang berpotensi merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa juga berpotensi melanggar Pasal 3 UU Tipikor, yang menjerat setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Secara administratif, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan penggunaan Dana Desa dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai peruntukan. Ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dan kondisi fisik pekerjaan menjadi indikator awal adanya penyimpangan anggaran.
Atas dasar itu, warga Desa Muaro Pangi mendesak Inspektorat Kabupaten Merangin, Dinas PMD, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif, baik secara teknis maupun keuangan, guna memastikan ada atau tidaknya unsur Tipikor dalam pembangunan jembatan gantung Sungai Duo.
Tak hanya proyek jembatan, warga juga menyoroti bangunan madrasah Desa Muaro Pangi yang disebut tidak difungsikan dan kini diduga dijadikan gudang serta tempat pembuangan sampah. Ironisnya, salah seorang guru madrasah disebut masih menerima gaji, yang berpotensi melanggar prinsip pengelolaan anggaran pendidikan dan disiplin keuangan negara, serta patut ditelusuri lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Muaro Pangi, Arpis, belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan anggaran dan indikasi Tindak Pidana Korupsi tersebut.
REDAKSI







