Diduga Sarat Pengkondisian, Proyek Instalasi Air Minum di Tanjab Timur Disorot: Pokmas Hanya Jadi Pelaksana Formalitas

IMG 20260306 WA0108

TANJAB TIMUR | GO Indonesia.Id – Program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat yang seharusnya menjadi solusi bagi kebutuhan air bersih warga pedesaan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur justru menuai polemik.

Sejumlah proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Minum di beberapa desa diduga kuat sarat intervensi dan pengkondisian oleh oknum fasilitator serta oknum dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Program yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah tersebut kini dinilai sebagian kalangan masyarakat hanya menjadi program formalitas yang jauh dari tujuan awalnya.

Padahal, program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat ini dirancang agar masyarakat menjadi pelaku utama dalam pembangunan sarana air bersih, mulai dari perencanaan hingga pengelolaan secara berkelanjutan.

Namun fakta di lapangan justru memperlihatkan kondisi yang berbanding terbalik. Jika merujuk pada aturan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 27 Tahun 2016 serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2020, kegiatan pembangunan instalasi air minum berbasis masyarakat seharusnya dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok masyarakat (Pokmas).

Artinya, seluruh proses mulai dari pengadaan material hingga pembayaran upah pekerja sepenuhnya menjadi kewenangan kelompok masyarakat.

Namun dari hasil penelusuran dan wawancara dengan beberapa kelompok masyarakat pelaksana kegiatan, muncul dugaan bahwa proses pengadaan material hingga mekanisme pembayaran justru telah diarahkan oleh pihak pendamping atau fasilitator.

Salah satu anggota Pokmas bahkan mengaku bahwa mereka hanya mengikuti arahan yang telah ditentukan. “Pembelanjaan seluruh material sudah ditentukan oleh pendamping atau fasilitator. Kami hanya tinggal membayar kepada supplier yang mereka tunjuk melalui rekening yang sudah disiapkan,” ungkapnya.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik pengkondisian dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Sekretaris Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi, Hidayatullah Dachi, menilai fenomena ini bukan hal baru dan sudah berulang kali terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Menurutnya, praktik pengkondisian dalam pengadaan material dan sistem pengupahan telah menggerus prinsip swakelola yang menjadi roh utama program tersebut.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini terus berulang. Pengadaan material bahkan diarahkan untuk dibeli dari toko tertentu di luar daerah, padahal seharusnya bisa dibeli dari toko terdekat di wilayah Tanjab Timur,” tegas Dachi.

Ia juga menyoroti besaran upah pekerja yang disebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program.

Lebih jauh, Dachi menduga adanya keterlibatan oknum dari dinas terkait dalam praktik pengkondisian tersebut. “Kami menduga kuat ada peran pendamping dan oknum dari Dinas Perumahan dan Permukiman dalam mengarahkan kegiatan ini demi keuntungan pribadi,” ujarnya.

Yang lebih mencurigakan, menurut Dachi, para pendamping yang dinilai gagal tersebut justru masih tetap dipertahankan oleh dinas terkait.
“Dibawah pendampingan mereka, sekitar 90 persen proyek Pamsimas dinilai tidak berjalan maksimal. Tapi mereka tetap dipertahankan. Ini menimbulkan tanda tanya besar, sebenarnya ada apa?” katanya.

Ia mengingatkan bahwa jika dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Dalam waktu dekat, pihak GNPK berencana meminta klarifikasi kepada pihak terkait serta mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.

“Kami akan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan berharap Kepolisian maupun Kejaksaan segera turun tangan mengusut dugaan praktik nakal dalam pembangunan instalasi air bersih ini. Program yang seharusnya menjadi harapan masyarakat jangan sampai berubah menjadi proyek yang hanya menghabiskan anggaran tanpa manfaat nyata,” pungkas Dachi.(Tim)

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait