Reporter : M Juti
MERANGIN | Go Indonesia.id – Dugaan pemalsuan surat jual beli satu bidang tanah warisan mencuat di Desa Gedang, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Tanah yang berada di wilayah Simpang Harapan itu diduga disahkan oleh pihak yang bukan ahli waris sah, dengan proses yang penuh kejanggalan sejak tahun 2009.
Kasus ini menyeret nama seorang lansia bernama Ibu Rambu, yang pada tahun 2009 diketahui telah berusia 87 tahun dan diduga dalam kondisi pikun. Ibu Rambu memiliki empat orang anak, terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki, sebagai ahli waris sah.
Menurut keterangan keluarga, pada sekitar hari Jumat tahun 2009, suami salah satu anak Ibu Rambu bernama Matrang (almarhum) mengumpulkan sejumlah tokoh ke rumah pribadinya di Desa Gedang Bawah. Mereka yang hadir antara lain :
1. Muis (almarhum)
2. Cikman (almarhum)
3. Amerudin
4. Agargani (Kepala Desa Gedang saat itu)
Dalam pertemuan tersebut, Matrang menyampaikan bahwa satu bidang tanah warisan akan diberikan kepada cucu Ibu Rambu bernama Suri, namun dalam surat jual beli/ganti rugi justru dicantumkan atas nama suaminya, Napli.
Nilai tanah dalam surat disebutkan sebesar Rp1.000.000, namun fakta di lapangan menunjukkan Ibu Rambu hanya menerima Rp200.000, sementara sisa Rp800.000 disebut masih dipegang oleh Matrang.
Lebih mencengangkan, dari empat orang ahli waris sah, yakni :
1.Normani
2. Rosmani
3. Hanimah
4. M. Juti (satu-satunya anak laki-laki)
Dua ahli waris, Hanimah dan M. Juti, sama sekali tidak dilibatkan dalam proses jual beli tersebut. Sebaliknya, Amerudin, yang diduga bukan ahli waris, justru disebut menandatangani dan mengesahkan surat jual beli tanah tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh pihak keluarga, Amerudin secara terbuka mengakui telah menandatangani surat tersebut. Ia juga membenarkan bahwa uang ganti rugi tidak sepenuhnya diberikan kepada Ibu Rambu, dan sebagian masih berada di tangan Matrang (almarhum).
Sementara itu, Agargani, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Gedang, membenarkan pernah mengesahkan surat tersebut. Namun ia berdalih tidak mengetahui adanya konflik dan keberatan dari para ahli waris.
Kasus ini kini menuai sorotan serius. Pihak keluarga ahli waris meminta aparat penegak hukum serta Pemerintah Kabupaten Merangin dan Provinsi Jambi untuk mengusut tuntas dugaan pemalsuan surat jual beli tanah warisan, termasuk peran pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengesahannya.
Jika terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 266 KUHP terkait pemberian keterangan palsu dalam akta.
GoIndonesia.id akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
REDAKSI







