NONGSA | Go Indonesia.id – Permukaan tanah Lahan bukit, di Kelurahan Sambau/Nongsa kondisi fisiknya mulai rata. Rusaknya lahan tersebut akibat adanya kegiatan galian batu dari beberapa alat berat seperti excavator.
Kegiatan galian batu itu dilakukan pelaku usaha berinisial YP kurang lebih setahun.
Informasi ini di dapat dari beberapa sumber bahwa YP diketahui pemilik lahan.
“Mereka melakukan pengerukan dan pengambilan tanah dan batu dengan alat berat berupa excavator diduga tanpa ijin di lokasi teluk mata ikan Kelurahan Sambau, Nongsa, ” kata sumber kepada media ini, Minggu (27/07/25).
Keterangan selanjutnya, hasil pengerukan tanah dan batu di jual dengan harga fanstastis yang tak jauh dari lokasi.
Pihak Bp Batam bagian lahan pernah di hubungi wartawan. Namun belum ada balasan. Padahal BP Batam sendiri telah mengumumkan dan menghimbau agar dilokasi tersebut tidak boleh melakukan kegiatan apapun.
Turun nya pihak BP Batam ke lokasi beberapa waktu lalu sudah memberikan peringatan keras terhadap pelaku. Namun pelaku merasa kebal hukum.
“Setahu kami, lokasi tersebut diperuntukan untuk waduk berdasarkan Penetapan Lokasi (PL) tanggal 30 oktober 2008 dengan luas 2.128.292 M2, ” ujar dia, seperti menirukan ucapan petugas BP Batam, beberapa waktu lalu.
Pemilik lahan terbilang berkuasa dan masih melakukan kegiatan tanpa menghiraukan kebijakan BP Batam.
Padahal kegiatan tersebut tidak jauh dari Mapolda Kepri.
Besar dampak lingkungan akibat galian batu tersebut seperti erosi tanah yang signifikan. Dimana nantinya juga dapat mengurangi kapasitas tampung waduk dan mengganggu kualitas air.
Selain petugas dari BP Batam, wartawan juga sudah mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kapolda Kepri melalui Direskrimsus Polda Kepri. Namun belum mendapatkan jawaban serius.
Kegiatan diduga tanpa ijin tersebut harus dapat di hentikan oleh instansi terkait. Pemerintah pun harus tegas terhadap pelaku usaha.
Pemilik lahan berinisial YP belum dapat di konfirmasi wartawan, hingga berita ini di unggah. ***
Reporter : iwn