Diduga Tanpa Izin, Gudang Penimbunan Solar di Mendalo Darat Beroperasi Bebas

IMG 20250428 WA0011

MENDALO DARAT | Go Indonesia.id – Sebuah Gudang yang diduga menjadi tempat pengoplosan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kab Muaro Jambi, terpantau tetap beroperasi tanpa izin resmi.(27/4/25)

Ironisnya, meski aktivitas ilegal ini berlangsung terang-terangan, hingga kini belum terlihat adanya tindakan TEGAS dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Kondisi ini memunculkan dugaan pembiaran terhadap praktik yang jelas-jelas melanggar Hukum.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Berdasarkan investigasi tim media di lokasi, tampak aktivitas pembongkaran BBM Subsidi dari mobil pelangsir ke dalam Gudang berlangsung lancar tanpa hambatan. Warga sekitar membenarkan adanya kegiatan tersebut.

“Gudangnya beroperasi lancar tanpa gangguan. Sudah lama dan sepertinya tidak punya izin resmi,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Gudang ini diduga dimiliki oleh seseorang berinisial 4R1P dan dikordinir oleh oknum berinisial R394R. Selain melanggar hukum, aktivitas ini berpotensi mencemari lingkungan serta menyebabkan kerugian besar bagi Negara akibat bocornya subsidi BBM.

Tindakan tersebut melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah oleh UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp 60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari APH terkait upaya penindakan terhadap dugaan penimbunan BBM ilegal tersebut.(*)

*Redaksi*


Advertisement