Diduga Terjadi Percobaan Pungli oleh Oknum PLN Ranai, Pelaku UMK Mengeluh Diminta Bayar Pasang Baru

IMG 20251031 WA0066

NATUNA | Go Indonesia.id_ Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan manajemen PLN Ranai, Kabupaten Natuna. Tiga pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di kawasan Baru Kapal, Kecamatan Bunguran Timur, mengaku bahwa meteran listrik milik usahanya diambil oleh pihak PLN tanpa penjelasan yang jelas.

Peristiwa ini terungkap pada Rabu, 30 Oktober 2025, saat salah satu pemilik UMKM bernama Ruslan menceritakan kepada media kronologi kejadian yang dialaminya. Menurutnya, peristiwa itu bermula saat lokasi usaha ikan asap yang mereka tempati digusur oleh Pemerintah Daerah Natuna. Para pelaku UMK kemudian dipindahkan ke lokasi baru di seberang jalan dari tempat semula.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Namun, saat mereka mengajukan permohonan agar sambungan listrik dipindahkan ke lokasi baru, pihak PLN justru meminta biaya pemasangan baru seolah-olah mereka pelanggan baru.

Kami cuma pindah, bukan buka usaha baru. Tapi malah diminta bayar biaya pasang baru, padahal meteran lama masih aktif,” ujar Sabar dengan nada kecewa saat ditemui wartawan pada 30 Oktober 2025

Sementara itu, Rada Apriyanti, staf bagian penjualan PLN Natuna, saat dikonfirmasi media menjelaskan bahwa tidak ada pemasangan baru atau pemindahan meteran bagi pelanggan yang tempat usahanya digusur.
Menurutnya, apabila tempat usaha pelanggan digusur, maka pelanggan wajib menghentikan langganan listriknya terlebih dahulu.

Namun penjelasan ini menimbulkan pertanyaan baru. Sebab dalam kasus tersebut, para pelaku UMK hanya berpindah lokasi di sekitar area yang sama dan masih menjalankan usaha yang sama. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa terjadi ketidaksesuaian penerapan aturan di lapangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN, serta SK Direksi PLN Nomor 0321.K/DIR/2020 tentang Penetapan Biaya Penyambungan dan Tambah Daya, pelanggan yang dipindahkan lokasi usahanya tidak seharusnya dikenakan biaya pasang baru.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pelanggan yang mengalami relokasi usaha dapat mengajukan pemindahan sambungan listrik, bukan pemasangan baru.
Proses ini hanya dikenakan biaya administrasi kecil dan wajib disertai bukti pembayaran resmi melalui sistem PLN, bukan melalui petugas lapangan secara tunai.

Selain itu, meteran listrik (kWh meter) merupakan milik PLN, dan pelanggan tidak diperbolehkan memindahkan sendiri atau memperjualbelikannya.
Namun, PLN juga tidak berhak mencabut atau menahan meteran pelanggan aktif tanpa dasar hukum atau tanpa adanya pelanggaran teknis.

Jika benar meteran pelanggan diambil tanpa pelanggaran dan mereka diwajibkan membayar biaya pasang baru untuk lokasi pindahan, maka hal tersebut berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli).

Pungutan di luar ketentuan resmi PLN tidak dibenarkan, apalagi tanpa bukti pembayaran yang sah. Setiap transaksi resmi PLN wajib memiliki nomor registrasi, tanda terima bank, atau struk resmi dari sistem PLN.

Masyarakat yang mengalami kasus serupa disarankan untuk segera:

1. Melapor ke Kantor PLN ULP Ranai untuk meminta klarifikasi resmi dan bukti dasar biaya.

2. Melakukan pengaduan melalui call center PLN 123 atau situs resmi https://pengaduan.pln.co.id.

3. Menyampaikan laporan ke Unit Saber Pungli Kabupaten Natuna atau Inspektorat Daerah, jika ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan.

Praktik pungli, sekecil apa pun, dapat mencederai kepercayaan publik terhadap pelayanan negara. PLN sebagai BUMN penyedia listrik nasional diharapkan bertindak cepat menelusuri laporan ini dan memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat Natuna, agar kepercayaan publik terhadap lembaga pelayanan listrik tetap terjaga.

Reporter : Baharullazi


Advertisement

Pos terkait