BUNGO | Go Indonesia.id – Aroma skandal mencuat dari Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Kapolsek Jujuhan, AKP Ardi, diduga terlibat dalam konspirasi perjudian bersama seorang pemilik arena judi yang diketahui juga bernama Ardi.
Dugaan ini mencuat usai terbongkarnya aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu koncang yang berlangsung pada Rabu, 6 November 2024, pukul 14:00 WIB di Desa Sirih Sekapur-Perkembangan.
Informasi ini pertama kali diterima oleh Aturan Hia, jurnalis dari BPPKRIBERANTAS, melalui laporan warga setempat. “Malam ini akan ada pesta judi sabung ayam dan dadu koncang di belakang rumah Ardi. Bahkan dapur rumahnya digunakan sebagai arena dadu,” ungkap warga yang merasa resah atas aktivitas tersebut.
Warga Desa Sirih Sekapur menyampaikan keresahan mereka atas dampak sosial yang ditimbulkan dari praktik perjudian ini. “Perjudian ini tidak hanya menghancurkan rumah tangga, tapi juga merusak moral anak-anak yang ikut menonton,” jelas narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Namun, alih-alih mendapatkan tindakan tegas, laporan yang disampaikan awak media kepada Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, tidak berjalan mulus. Bahkan, nomor WhatsApp wartawan disebut-sebut telah diblokir oleh pihak Kapolres, mendorong awak media untuk meneruskan laporan ini kepada Kapolri dan Kapolda Jambi.
Ironisnya, respons Kapolsek AKP Ardi justru menimbulkan tanda tanya besar. Menurut pengakuan Ardi, pemilik arena perjudian, Kapolsek Jujuhan sempat menghubunginya dan memberikan perintah untuk segera membubarkan kegiatan sebelum petugas kepolisian datang. Hal ini terekam jelas dalam sebuah rekaman suara: “Kapolsek suruh bubar, Bang,” ujar Ardi.
Tak hanya itu, pemilik arena judi tersebut bahkan mengaku bahwa praktik setoran kepada aparat dan perangkat desa sudah menjadi rutinitas. “Setoran untuk Kapolsek setiap malam Minggu Rp 3 juta, dan untuk Kepala Desa Rp 500 ribu,” ungkapnya.
Apabila informasi ini benar, maka AKP Ardi diduga kuat telah menyalahgunakan jabatan, melanggar kode etik Polri, dan memperkaya diri melalui praktik yang mencoreng institusi kepolisian.
Pengamat hukum Sulthan Hendri menegaskan, “Kapolsek AKP Ardi bisa dilaporkan atas penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan, yang merupakan pelanggaran hukum serius. Jika terbukti, ini bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi.”
Kasus ini juga menjadi ujian serius atas komitmen Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya menegaskan tidak akan mentolerir keterlibatan anggota dalam praktik perjudian. “Kalau ada anggota yang melindungi perjudian, tolong diproses. Ini bagian dari perbaikan di internal Polri,” tegas Kapolri.
Jenderal Listyo Sigit pun menekankan pentingnya komitmen seluruh jajaran kepolisian dalam memerangi praktik ilegal ini. “Segera mundur jika tidak sanggup menjaga komitmen. Pengawasan internal harus diperketat,” pungkasnya.(*)
*Redaksi*