BATAM | Go Indonesia.id_Β Perusahaan manufaktur konstruksi PT DSI Metal Teknologi yang beroperasi di Kota Batam, diduga belum memenuhi kewajiban pembayaran gaji karyawan hingga delapan bulan.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, seorang mantan karyawan berinisial (F) mengaku belum menerima hak upahnya sejak pertengahan 2025 tanpa adanya kepastian penyelesaian dari pihak perusahaan.(14/2/26).
βSudah delapan bulan belum ada pembayaran. Saya sudah mencoba komunikasi, tetapi belum ada penyelesaian yang jelas,β ujar (F).
Merasa tidak mendapatkan kepastian, (F) kemudian melayangkan surat pengaduan kepada LSM-TKP DPD Kota Batam guna meminta pendampingan dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.
Pertemuan dengan Manajemen
Dalam pertemuan antara mantan karyawan, tim pendamping, dan manajemen perusahaan yang diwakili inisial (P), pihak perusahaan menyampaikan sejumlah permintaan, di antaranya:
Meminta informasi terkait barang yang disebut masih tertinggal di Sydney Hotel, berkaitan dengan proyek yang disebut berlangsung sejak awal 2024.
Meminta mantan karyawan menyerahkan seluruh file yang berada di laptop yang sebelumnya digunakan dalam pekerjaan.
Meminta rekening koran mantan karyawan.
Namun, berdasarkan kesepakatan dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan tidak lagi meminta rekening koran, melainkan hanya meminta klarifikasi terkait dana yang pernah ditransfer ke rekening karyawan.
Tim kemudian mendatangi manajemen Sydney Hotel yang diwakili inisial (A). Dalam keterangannya, (A) menyampaikan bahwa barang yang dimaksud sebelumnya telah diserahkan dan prosesnya disaksikan langsung oleh pihak perusahaan serta mantan karyawan (F) dan (O).
Mantan karyawan (F) menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan file yang diminta pada Jumat, 13 Februari 2026, sebagai bentuk itikad baik.
Dugaan Pelanggaran Hak Karyawan
Selain dugaan tunggakan gaji, perusahaan juga diduga tidak mendaftarkan karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan bahwa transaksi pembayaran gaji maupun transaksi operasional proyek dilakukan melalui rekening pribadi, bukan rekening resmi perusahaan. Pengelolaan keuangan tersebut disebut tidak melalui bagian finance resmi perusahaan.
Apabila benar, praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum baik dari sisi ketenagakerjaan maupun tata kelola perusahaan.
Regulasi dan Potensi Sanksi
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, upah merupakan hak dasar pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha.
Pasal 90 menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan yang berlaku, sementara Pasal 93 mengatur kewajiban pembayaran upah apabila pekerja telah melaksanakan pekerjaan.
Pengusaha yang tidak membayar upah sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana ketenagakerjaan.
Selain itu, kewajiban mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam menahan hak pekerja, penyelesaian perkara dapat menempuh mekanisme perselisihan hubungan industrial melalui Dinas Ketenagakerjaan hingga Pengadilan Hubungan Industrial, serta berpotensi masuk ke ranah pidana.
Redaksi

